Ngopi Sembari Update Informasi - Berita

"Disnakertrans Cianjur" PMI Jangan Mau di Iming-Imingi Seponsor Ilegal

"Disnakertrans Cianjur" PMI Jangan Mau di Iming-Imingi Seponsor Ilegal

Foto : Kabid Penempatan Tenaga Kerja Ricky Ardhi.H saat ditemui diruangan kerja, Senin 15/7/2019


CIANJUR. Maharnews.com - Guna untuk menghindari terjadinya pengiriman pekerja migran indonesia (PMI) secara ilegal keluar negri dan untuk menghindari terjadinya perdagangan manusia (human trafficking)  Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cianjur  menegaskan.

Kaitan dengan adanya issue maraknya PMI yang diberangkatkan secara Ilegal, memang permasalahan ini bukan hanya terjadi sekarang, dari sebelum-sebelumnyapun memang terjadi banyak dan dimana-mana.

"Artinya memang sekarang yang kami konsen permasalahan ini menjadi tugas dari pemerintah daerah (Pemda) berdasarkan Undang-undang  nomor 18 tahun 2017 tentang pekerja migran.Tapi disana ada pembagian tugas bukan hanya pemerintah daerah (Pemda) pemerintah desa (Pemdes) pun sama punya tugas," Ujar Ricky Kabid Penempatan Tenaga Kerja Disnakertrans Cianjur, kepada maharnews.com Senin (15/7/2019).

Pemerintah daerah (Pemda) melakukan perlindungan bagi masyarakat yang ingin berangkat keluar negri,"Sambung Ricky.

Sejauh ini memang kami sudah melakukan langkah-langkah. Antaralain sudah memberikan surat edaran kepada Desa dan Kecamatan, agar kiranya yang akan berangkat itu, ketika datang kedesa untuk meminta penandatanganan izin keluarga, itu kan harus diketahui oleh Kepala Desa.

"kita mengarahkan kepala Desa harus dihadirkan keluarganya, lalu juga harus ada pula petugas rekrutmen yang sudah terdaftar di Dinas. Jadi tidak ada lagi yang diberangkatkan seponsor-seponsor ilegal. Karena di dalam undang-undang itu tidak ada yang namanya seponsor. Ada juga petugas rekrutmen, yang ditunjuk oleh perusahaan jasa penempatan, oleh PT untuk merekrut dan menyeleksi dan memberangkatkan,"Tandasnya.

Ricky menambahkan, Intinya kami juga perlu melakukan sosialisasi, tapi memang sudah kita lakukan, bukan hanya kepada yang mau berangkat. Kerena untuk menghindari kalau mau berangkat kerja keluar negri itu harus melalui Dinas.

Memang dilihat dari marakya keberangkatan PMI ilegal ini masih seputar kawasan timur tengah. Padahal pemberangkatan ketimur tengah sudah dilarang dengan adanya moratarium dan sampai saat ini masih moratarium, kalaupun ada tapi belum berjalan. Nanti rencananya akan ada percontohan dinamakan penempatan satu canal. Itu memang ada ketimur tengah khusus di Arab Saudi di beberapa kota saja. Itu tahapnya uji coba. 

"Dan pemberangkatanyapun dilaksanakan oleh perusahaan-perusahaan yang sudah terseleksi ditetapkan oleh kementerian tenaga keraja (Kemnaker). Jadi diluar dari pada perusahaan tersebut tidak boleh memberangkatkan PMI, tapi ini masih dalam proses. Kalau untuk nama perusahaan sudah ada, cuma persaratan lainnya belum di persiapkan,"Imbuhnya.

Selain itu Ricky juga menyampaika, Nanti akan ada aplikasi baru ada sistem baru seperti itu, terus sejauh ini kami tidak. Intinya pemerintah daerah (Pemda) tidak pernah tinggal diam. Karena banyak juga penanganan perkara yang masuk dinas kaitan dengan PMI bermasalah itu tiap bulan akan selalu tetap ada.

Pada bulan Mei kemarin saja kami sudah melakukan pemulangan PMI sebanyak 9 orang dalam satu bulan itu, dan ditambah satu lagi baru penanganannya PMI bermasalah yang struk tidak diketahui alamatnya, itu sudah kami bawa dan dipulangkan ke Daerah asalnya.

"Kalau yang sembilan itu mereka belum berangkat tapi ditemukan ketika dipenampungan dan ternyata mereka ilegal akan diberangkatkan ketimur tengah. Alhamdulillah itu bisa kita cegah, Dan bulan sekarang juga sudah ada lima penanganan dan notabene semuanya itu adalah yang ilegal,"Terangnya.

Ricky Juga menghimbau, Maka dari itu, memang sekalian juga pada saat ini, kami informasikan bagi siapapun yang akan berangkat keluar negri itu, harus daftar dulu ke Dinas Ketenagakerjaan, karena nanti itu tidak ada lagi yang namanya petugas rekrut, malahan dipermen yang sekarang dipermen nomor 9 tahun 2019 itu semua, siapapun yang berangkat mau kerja dengan cara pormal disektor pormal harus kedinas mendaftarkan diri.

Ini yang akan kami sosialisasikan nanti setelah ada turunan undang-undang nomor 18 tahun 2017 Per PP nya belum turun, tapi sudah langsung turun ke Permen Naker nomor 9 tahun 2019. Disana alurnya seperti itu. Jadi siapapun yang mau berangkat keluar Negri itu untuk bekerja datang dulu kedinas memdaftarkan diri. 

"Jadi kalau misalkan ada yang mengiming-imingi mau berangkat dikasih uang, itu sudah dapat dipastikan tidak melalui proses sebagai mana prosedur,"Pungkas Ricky. (NN).




Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE