E-Warong Diduga Lakukan Tindak Pidana Pencucian Uang Dana BPNT

Foto : Kepala Dinas Sosial Kab. Cianjur, Asep Suparman
CIANJUR. Maharnews.com - Dugaan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari dana Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kabupatem Cianjur semakin kuat. Kali ini, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Cianjur, Asep Suparman pastikan E-Warong lakukan pelanggaran.
"Kita juga prihatin ini, bagi e-Warong sebuah pelanggaran," ungkapnya saat diwawancarai di kantor dinas sosial, Jumat (29/10/2021).
Asep Suparman menerangkan hal itu didasari hasil sidak dirinya dan tim bersama anggota dewan di tiga desa, kecamatan Bojongpicung. Ia mengaku ketika misalnya ada informasi dengan pelanggaran terkait dengan prosedur BPNT yang salah, ia akan lansung turun ke lapangan.
"Jadi kalau pun nanti ada pelanggaran pidana apapun, itukan ranahnya lain lagi. Jadi dinas sosial ke depan nanti, Minggu depan juga akan turun," terangnya.
Sebelumnya diberitakan, Komisi D DPRD Cianjur mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera mengusut tuntas dugaan pencucian uang BPNT tersebut.
"Kita mendorong APH, khususnya Kepolisian Polres Cianjur untuk segera megusut tuntas dugaan tersebut," kata ketua Komisi D, Sahli Saidi kepada maharnews.com, Kamis (28/10/2021).
Sahli mengungkapkan, karena hasil sidak komisi D DPRD Cianjur, pihak e-warong membenarkan bahwa pihaknya telah mengambil saldo BPNT duluan.
"Maka kasus ini selain harus diusut tuntas, e-Waroung semacam itu harus segera diganti. Karena telah merugikan Keluarga Penerima Manfaat (KPM)," bebernya
Begitu juga, lanjut Sahli, supplier lokal yang belum siap melayani atau menyiapkan barang seharusnya diganti dengan supplier yang sudah siap.
"Karena masih banyak supplier yang mampu menutupi kebutuhan KPM di banding supplier lokal di Bojongpicung," pungkasnya.
Sebagai informasi tambahan, definisi tindak pidana pencucian uang diterangkan dalam UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dalam pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 disebutkan "Setiap Orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)". (nn)
Baca
- DPRD Dorong APH Segera Usut Tuntas Dugaan Pencucian Uang BPNT di Bojongpicung
- Fakta Persidangan Ade Barkah dan Siti Aisyah Peluang Pengembangan Kasus?, Ini Kata Jaksa KPK
- Diduga Korupsi DD 1 Miliyar, Oknum Kades Cigunungherang Melarikan Diri
- Dorong Pertanian Cianjur, Kang Budhy Setiawan Tanam Perdana Bibit Kentang Unggulan
- 30 Perwakilan Petani Porang Konawe, Lakukan Studi Banding ke Desa Sindangasih
- Baru Dibangun, Atap Ruangan Kelas SMPN 1 Agrabinta Tiba tiba Ambruk
- KPK Dorong Optimalisasi Siswaskeudes dan Peran Inspektorat Awasi Keuangan Desa
Berita Terkait
Tulis Komentar Facebook
Komentar Facebook
Kembali ke Home