Ngopi Sembari Update Informasi - Berita

5 Tsk Trafficking Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

5 Tsk Trafficking Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Foto : Konferensi pers human trafficking, (8/10/2019)


CIANJUR. Maharnews.com -  Berdasarkan laporan warga, kasus perdagangan orang atau human trafficking, yang saat ini, tengah menjadi sorotan publik tatar santri, berhasil dibongkar Polres Cianjur. 

Sebanyak lima (5) orang tersangka trafficking, berhasil ditangkap dan di Amankan, berikut sejumlah barang bukti.

AKBP Juang Andi Priyanto mengatakan, ke lima Tersangka perdagangan orang, atau human trafficking, kita tangkap di salah satu perumahan elite Kota Bunga Kecamatan Pacet.

Adapun dari lima tersengka yang kita tangkap, tiga orang berjenis kelamin wanita, dan dua orang ladyboy. Terbongkarnya aktivitas kasus penjualan orang, untuk kegiatan seks di kawasan Kota Bunga itu, berdasarkan laporan warga.

"Delapan korban dan lima orang tersangka yang diduga sebagai mucikari, telah kita amankan, berikut sejumlah barang bukti, seperti telepon gengam, alat kontrasepsi dan kendaraan yang digunakan tersangka," Ujar AKBP Juang Andi Priyanto dalam konferensi pers di halaman Mapolres Cianjur, Selasa (8/10/2019).

Aktivitas penjualan orang untuk seks komersial bagi wisatawan asing yang berkunjung dan menginap di kawasan Kota Bunga, dengan tarif bervariasi mulai dari Rp300 ribu sampai Rp1 juta untuk sekali pakai," Lanjut AKBP Juang.

"Modus operandinya, tersangka menawarkan korban dengan cara berkeliling menggunakan kendaraan roda empat milik DA (28) seorang mucikari ke sejumlah wisatawan yang menginap di perumahan tersebut,"

Sebelumnya para tersangka merekrut korban untuk dijadikan PSK dan ladyboy dengan upah Rp300 ribu per orang setiap kali melayani tamu, Untuk ladyboy hanya disuruh menari dengan tarif Rp400 ribu per jam.

"Tersangka akan dijerat pasal 2 ayat (1) Undang-undang nomor 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman Pidana penjara paling lama 15 tahun,"Tegasnya.

AKBP Juang Andi Priyanto, junga mengungkapkan, "Kami akan mendalami kasus trafficking yang diduga terjadi di sejumlah kawasan villa di wilayah Cianjur utara.Termasuk menyelidiki adanya dugaan aktivitas seks komersial sesama jenis.

Untuk langkah selanjutnya, kita akan berkoordinasi dengan instansi terkait, untuk wisatawan asing sebagai penikmat, meskipun saat pengungkapan wisatawan tersebut, belum melakukan aktivitas seks. 

"Kami akan berkoordinasi dengan instansi terkait, untuk menjerat wisatawan asing yang melakukan asusila," Tutupnya. (Cr3)




Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE