Ngopi Sembari Update Informasi - Berita

Hj.Lilis Boy: Ribuan Tanah Belum Bersertifikat di Nagrak Jadi PR Besar, PTSL Harus Dipercepat

Hj.Lilis Boy: Ribuan Tanah Belum Bersertifikat di Nagrak Jadi PR Besar, PTSL Harus Dipercepat

Foto : Hj. Lilis Boy saat menggelar reses di Kampung Cikukulu Desa Nagrak


CIANJUR.maharnews.com - Masa reses Sidang ke-I Tahun 2026-2027, Anggota DPRD Kabupaten Cianjur Fraksi Demokrat Hj. Lilis Boy di Kampung  Cikukulu, Desa Nagrak, Kecamatan Cianjur, Selasa 3 November 2026 membongkar realitas serius ribuan bidang tanah milik warga masih menggantung tanpa sertifikat.

Bukan hanya persoalan administrasi, melainkan keraguan atas kepastian hukum yang telah berlarut‑larut.

Dalam rangkaian reses yang digelar di enam titik, warga menyuarakan tiga tuntutan utama: percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), dukungan nyata bagi UMKM, serta pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU). Namun yang paling mendesak adalah nasib ribuan bidang tanah di Desa Nagrak.

Kepala Desa Nagrak Hendi Saepul Maladi mengungkapkan bahwa desa berpenduduk lebih dari 7.000 kepala keluarga itu memperkirakan kebutuhan pengajuan sertifikat mencapai lebih dari 5.000 bidang. Ia menegaskan usulan PTSL sudah diajukan sejak tahun 2020, namun hingga kini belum terjawab secara maksimal.

“Kami sudah mengusulkan sejak 2020. Harapannya, melalui dukungan Hj. Lilis Boy dan Partai Demokrat, persoalan sertifikat tanah di Desa Nagrak segera mendapat perhatian dan direalisasikan,” ujar Hendi.

Ia sengaja mengusulkan jumlah kebutuhan yang lebih besar agar tidak ada warga yang tertinggal, sekaligus mencegah kecemburuan sosial di tengah masyarakat. Bahkan pihak desa mengkhawatirkan kebutuhan sertifikasi akan semakin mendesak menjelang tahun 2027.

Hj. Lilis Boy menyatakan akan menampung seluruh aspirasi warga dan mengawal hingga ke pemerintah pusat melalui koordinasi dengan pemerintah desa serta instansi terkait.

“Semua aspirasi masyarakat akan kita tampung dan kawal. Mudah‑mudahan apa yang menjadi kebutuhan warga bisa diperjuangkan dan direalisasikan. Khusus persoalan sertifikat tanah, nanti kita koordinasikan dengan kepala desa terkait jumlah pengajuan yang dibutuhkan,” tegas Hj. Lilis Boy.

Bagi warga Nagrak, PTSL bukan sekadar urusan kertas. Tanah yang belum bersertifikat berarti hak yang belum terjamin, modal yang sulit diangkat, serta masa depan yang masih tergantung pada kecepatan dan keadilan pemerintah.

Maka reses ini bukan sekadar tatap muka seremonial. Ia menjadi peringatan keras: Desa Nagrak menunggu kepastian. Jangan biarkan ribuan bidang tanah tetap terlantar tanpa status hukum yang jelas.




Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE