Ngopi Sembari Update Informasi - Berita

Nasib Caleg NasDem Ditangan KPU Cianjur

Nasib Caleg NasDem Ditangan KPU Cianjur

Kasus tindak pidana pemilu yang dilakukan Ati Awie, Calon Legislatif (Caleg) dari Partai Nasional Demokrat (NasDem) kerap menjadi sorotan publik. 

Pasalnya, kasus caleg dari partai besutan Surya Paloh ini merupakan pertama kali di Jawa Barat yang berlanjut hingga ke meja hijau. 

Persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Cianjur telah berlalu, sang hakim pun telah mengetuk palu, memvonis ibu politikus baru itu sesuai sanksi dalam aturan pemilu. 

Berawal ditangani oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Kini Komisi Pemilihan Umum (KPU) didaulat menjadi sang penentu. 

Aktivis Hendra Malik menilai wajar kalau penyelesaian kasus Ati Awie sangat ditunggu masyarakat, khususnya oleh para peserta pemilu. Pasalnya, ini akan menjadi cerminan bagi mereka pada saat terjun langsung di lapangan melakukan kegiatan kampanye.

"Keputusan KPU sangat penting, soalnya keputusan apapun yang diambil KPU nantinya bakal dijadikan dasar oleh peserta pemilu lainnya,"ujar Hendra kepada Maharnews.com, Senin (31/12/2018).

Hendra mengingatkan, KPU harus benar benar matang saat mengambil keputusan, sebab jika salah, tidak menutup kemungkinan keputusan tersebut nantinya malah akan berbalik jadi buah simalakama buat jajaran KPU.

"Sekarang yang ditungu publik soal kepastian apakah Ati Awie yang nota bene sudah berstatus terdakwa, masih bisa menjadi peserta pada pileg nanti atau tidak?. Saya pastikan akan ada banyak tanggapan dari berbagai pihak soal keputusan KPU nanti,"ungkapnya.

Saat dimintai pendapatnya soal kemungkinan Ati Awie bisa lolos jadi peserta pileg 2019 nanti, Hendra hanya menyebutkan Undang undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 285. 

"Jika pasal 285 yang menjadi dasar putusan KPU, maka sudah dipastikan Ati Awie bakal tak bisa melengang ikut perhelatan Pileg nanti,"ucapnya.

Pasal 285 menyebutkan, Putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 dan Pasal 284 yang dikenai kepada pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang berstatus sebagai calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota digunakan sebagai dasar KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk mengambil tindakan berupa:

a.pembatalan nama calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dari daftar calon tetap; atau

b.pembatalan penetapan calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagai calon terpilih. (Nuk)




Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE