Ngopi Sembari Update Informasi - Berita

Kasus Caleg NasDem Masih Belum Tuntas

Kasus Caleg NasDem Masih Belum Tuntas

CIANJUR. Maharnews.com - Kasus Ati Awie, Calon Legislatif (Caleg) dari partai Nasional Demokrat (NasDem) masih belum tuntas.

Kendati hakim Pengadilan Negeri (PN) Cianjur telah memvonis AA bersalah, terbukti melakukan tindak pidana pemilu, namun keputusan soal Ati Awie masih bisa menjadi peserta pada Pemilu Legislatif 2019 nanti, hingga kini masih menjadi tanda tanya.

Ketua Divisi Penindakan Pelanggaran, Bawaslu Cianjur, Tatang Sumarna saat dikonfirmasi mengatakan, terkait soal Ati Awie pihak Bawaslu telah memproses sesuai dengan aturan dan ketentuan berlaku, bahkan hingga ke tahap persidangan. 

Selanjutnya, pihak Bawaslu merekomendasikan hasil putusan tersebut kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Cianjur.

"Kasusnya sudah diproses dan putusan pengadilan juga sudah ada. Setelah salinan putusan dari pengadilan kita terima, selanjutnya tingal kita rekomendasikan ke KPU,"ujar Tatang, kemarin.

Jadi, untuk soal Ati Awie masih bisa ikut tidaknya menjadi peserta pada Pileg 2019 nanti, terkait itu ranahnya bukan lagi di Bawaslu, tetapi ada di KPU.

"Keputusan terkait itu ada di KPU, bukan di Bawaslu Kang,"tegasnya.

Terpisah Ketua KPU Cianjur, Hilman Wahyudi saat di konfirmasi persoalan Ati Awie belum bisa berkomentar banyak dikarenankan belum menerima surat putusan dari pengadilan.

"Kita belum menerima surat putusan dari pengadilannya. Jadi belum bisa membahas hal itu," kata Hilman. 

Sebelumnya, sidang putusan pidana pemilu dengan terdakwa Ati Awie (AA), calon legislatif (caleg) dari partai Nasdem digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Cianjur, Kamis (20/12/2018). 

Terdakwa AA, diputuskan bersalah dan dijatuhi hukuman enam bulan kurungan dan satu tahun percobaan serta denda lima juta rupiah. (Nuk)




Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE