Ngopi Sembari Update Informasi - Berita

Inilah Solusi Orang Miskin yang Sakit

Tak Ada Anggaran, Pemerintah Cuma Bisa Validasi Data Doang

Inilah Solusi Orang Miskin yang Sakit

Foto : Kepala Dinas Sosial Kabupaten Cianjur, Ahmad Mutawali saat di wawancarai awak media seusai rapat kerja bersama Komisi IV DPRD Cianjur, Selasa (6/11/2018)


"Tidak ada alokasi dana untuk jaminan kesehatan bagi warga miskin, khususnya warga miskin di Kabupaten Cianjur. Tapi jaminan kesehatan tersebut, telah di arahkan ke Kartu Indonesia Sehat (KIS) semuanya," 

Hal tersebut dikatakan Ahmad Mutawali, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Cianjur saat ditanya terkait soal solusi bagi pasien tergolong tidak mampu alias miskin, Selasa (6/11/2018) lalu, seusai mengikuti rapat kerja bersama Komisi IV DPRD Cianjur.

Jadi, jelas Mutawali, otomatis sejak saat itu rumah sakit tidak menerima pasien SKTM lagi dikarenakan tidak ada anggaran untuk menanggulangi beban untuk orang miskin, anggaran sudah di arahkan ke Kartu Indonesia Sehat (KIS).

"Soal biaya pembuatan kartu itu akan ditanggulangi pemerintah. Semua dana di arahkan ke KIS, istilah kelas tiga gratis sudah tidak di perbolehkan lagi sekarang. Intruksi presiden semua orang sakit di tangani satu pintu melalui KIS","tegasnya.

Terkait itu lanjut Mutawali, sekarang ini pihaknya tengah berupaya bagaimana caranya orang miskin yang sakit itu harus mendapatkan KIS. 

"KIS nya itu urusan kita. Mereka kita bantu supaya punya KIS. Jadi, kalau dia sakit kan di tangung oleh pemerintah,"ucapnya.

Disinggung soal masa aktip BPJS selama 14 hari, orang nomor satu di Dinsos Cianjur itu mengaku kalau dirinya justru menginginkan agar proses pembuatan kartu bisa cepat alias langsung jadi.

"Kalau saya pengennya langsung jadi. Tapi BPJS katanya ketentuanya harus 14 hari, itu gak bisa cepat,"kata Mutawali seraya mengaku tidak pernah memperlambat rekomendasi untuk orang miskin. (NN/Nuki)




Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE