Ngopi Sembari Update Informasi - Berita

Jaksa Banding Vonis Ringan Terdakwa Korupsi Pisew Cianjur

Jaksa Banding Vonis Ringan Terdakwa Korupsi Pisew Cianjur

Foto : Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Cianjur, Brian Kukuh saat menggiring tersangka korupsi program Pisew Cianjur Dian Kurnia ST


CIANJUR.Maharnews.com- Jaksa Penuntut Umum menyatakan banding atas vonis ringan terdakwa kasus korupsi Pisew Cianjur, Dian Kurnia. 

Vonis yang diberikan hakim terhadap terdakwa yaitu penjara 1 tahun 6 bulan. Sedangkan tuntutan jaksa penjara selama 5 tahun. 

"Atas putusan tersebut kita nyatakan banding, karena putusan hakim kurang dari setengah tuntutan jaksa,"ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Cianjur, Brian Kukuh Mediarto saat ditemui di kantor Kejari Cianjur, belum lama ini. 

Brian mengatakan pihaknya segera membuat memori banding untuk selanjutnya dilayangkan ke pengadilan. 

"Sekarang kita susun memori bandingnya, setelah itu kita sampaikan ke pengadilan,"pungkasnya. 



Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE