Jaksa Banding Vonis Ringan Terdakwa Korupsi Pisew Cianjur

Foto : Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Cianjur, Brian Kukuh saat menggiring tersangka korupsi program Pisew Cianjur Dian Kurnia ST
CIANJUR.Maharnews.com- Jaksa Penuntut Umum menyatakan banding atas vonis ringan terdakwa kasus korupsi Pisew Cianjur, Dian Kurnia.
Vonis yang diberikan hakim terhadap terdakwa yaitu penjara 1 tahun 6 bulan. Sedangkan tuntutan jaksa penjara selama 5 tahun.
"Atas putusan tersebut kita nyatakan banding, karena putusan hakim kurang dari setengah tuntutan jaksa,"ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Cianjur, Brian Kukuh Mediarto saat ditemui di kantor Kejari Cianjur, belum lama ini.
Brian mengatakan pihaknya segera membuat memori banding untuk selanjutnya dilayangkan ke pengadilan.
"Sekarang kita susun memori bandingnya, setelah itu kita sampaikan ke pengadilan,"pungkasnya.
Baca
- Harga Premium, Kualitas Beras BPNT Buruk
- Diduga Lecehkan Profesi Advokat, Oknum Ketua RW Dipolisikan
- Terdakwa Korupsi Pisew Lepas Dari Tuntutan Jaksa, Divonis Hakim...
- 6 Pengacara Muda Dampingi Fajar, Penuhi Undangan Penyidik
- Demo Disdik, CAI Tuntut Gubernur Copot Kadisdik dan KCD Wilayah VI
- PODSI Cianjur Jaring Bibit Atlet Dayung
- Kasus Dugaan Penipuan Modus Bidan PTT Libatkan Oknum Pejabat Dinkes
Berita Terkait
Tulis Komentar Facebook
Komentar Facebook
Kembali ke Home