Kasus "Apeum" dan DD Wargasari Dilaporkan Kembali

Foto : Ilustrasi
Cianjur.maharnews.com - Kasus dugaan asusila oknum Kepala Desa Wargasari Kecamatan Kadupandak, Cianjur Selatan kembali akan dilaporkan menyusul belum adanya kepastian hukum dari pihak terkait.
Selain melaporkan kasus tersebut, warga juga akan melaporkan dugaan penyalahgunaan anggaran dana desa (DD) 2021-2022 hingga 2023, kepada Inspektorat Daerah.
"Kami melaporkan kembali oknum Kades Wargasari tersebut," Ujar Lukman (40) tokoh pemuda wargasari kepada maharnews melalui voice sambungan aplikasi whatsapp, Senin (8/1/2024).
Lukman mengatakan, kasus perzinaan antara oknum kades dan salah satu istri perangkatnya yang terjadi pada tahun 2022 dilaporkan kembali.
"Kenapa kami laporkan kembali kasus tersebut, karena sampai saat ini masih belum ada kepastian hukum dari pihak terkait," ujarnya.
Selain kembali melaporkan kasus tersebut, kami juga melaporkan dugaan penyalahgunaan anggaran dana desa (DD) 2021-2022 sampai dengan 2023, lanjut Lukman.
Laporan disampaikan kepada instansi terkait diantaranya kepada Itda, Kabag hukum, Bupati, DPRD, Kajari dan Kapolres Cianjur.
"Mudah-mudahan dengan adanya aduan masyarakat ini yang ke-2 kalinya barang kali ada jawaban pasti, jawaban tegas dari pihak-pihak terkait," Imbuhnya.
Kami mendesak pihak-pihak terkait untuk segera menyelesaikan permasalahan Desa Wargasari.
"Pertama segera memberhentikan oknum kepala desa Wargasari yang dinilai telah menodai Marwah Wargasari," Pungkasnya.
Sementara Kades Wargasari, Juanda saat dikonfirmasi melalui pesan aplikasi sambungan whatsapp hinggga berita ini diturunkan pihaknya belum memberikan klarifikasi. (nn)
- Reviu Dana Donasi Gempa Bumi Cianjur, BPK RI Temukan Ini
- Kasus Pemalsuan Dokumen Pencairan Rumah Tahan Gempa, AMAN!!
- Penuntasan Kasus Tanah Perumahan PNS Terancam Molor
- Gudang Logistik Pemilu di Naringgul Dicek Panwascam
- Bermasalah dengan APH, Malah Minta Dana
- Kasus Lahan di Desa Nagrak, Polisi Tunggu ATR/BPN Gelar Perkara
- Cegah Gratifikasi dan Korupsi, Kejari Cianjur Lakukan Ini ke Pejabat Pemkab