Ngopi Sembari Update Informasi - Berita

Kasus Dugaan Malpraktik Berakhir Damai

Kasus Dugaan Malpraktik Berakhir Damai

Foto : Ibunda Fadilah Windirahmawindani saat menandatangani surat perdamaian


CIANJUR. Maharnews.com - Kasus dugaan Malpraktik yang sempat mencuat ke permukaan publik yang diadukan oleh Ibu kandung korban (Alm) Fadilah Rahmawindani kepihak kepolisian Polres Cianjur, berakhir damai.

Pantauan maharnews.com di ruangan Unit III Polres Cianjur,  nampak Ibunda  korban Ai' Rahmawati didampingi adik kandungnya, Idan, serta kuasa hukum dan kuasa hukum terlapor, berdampingan saling menyapa, Kamis (20/12/2018) sekitar pukul 15.06 WIB.

Mediasi pencabutan perkara berlangsung singkat padat, pihak terlapor melalui kuasa hukum membacakan surat perdamaian, lalu ditanda tangani oleh kedua belah pihak.

Kendati surat pernyataan sudah ditanda tangani, Ibunda (Alm) sekilas nampak sorot matanya terlihat sedih berkaca dan menitikkan air mata.

Pihak terlapor, Dr. Randi usai melakukan perdamaian, saat diwawancarai diluar Ruangan Unit III mengatakan, Saya rasa tidak ada masalah yang tidak bisa di selesaikan. Apalagi Indonesia Negara yang menjunjung tinggi kekeluargaan dan Alhamdulillah hari ini, permasalahan sudah selesai secara kekeluargaan.

"Saya berharap baik, itu keluarga pasien ataupun itu pasien, tetap mau berobat ke rumah sakit Hafiz, karena RS Hafiz juga akan selalu memberikan pelayanan baik bagi masyarakat," pungkasnya.

Terpisah Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara (YLPKN) Provinsi Jawa Barat, Hendra Malik menegaskan dalam hal ini YLPKN mengamati berjalannya kasus dugaan malpraktik dari semenjak awal hingga berujung di musyawarah kekeluargaan.

"Ada beberapa poin yang kami garis bawahi dalam kejaian ini, diantaranyakami berharap pihak RSDH bisa lebih berhati hati dalam melaksanakan peran dan tugas dalam penanganan pasien. Serta teliti dalam perkembangan penyembuhan pasien, jangan sampai pasien yang belum sehat sudah di kembalikan pulang," ujarnya.

Hendra juga menghimbau kedepan tidak ada lagi pasien atau keluarga pasien yang merasa dirugikan. Terlepas itu dibawa ke jalur hukum atau diselesaikan secara kekeluargaan.

"Intinya kejadian serupa jangan sampai terulang kembali," tandasnya. (NN)




Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE