Ngopi Sembari Update Informasi - Berita

Caleg Nasdem Ukir Sejarah

Ati Awie Jadi Terdakwa Sidang Perdana Pidana Pemilu di Cianjur

Caleg Nasdem Ukir Sejarah

Foto : Ati Awie (mengenakan busana berwarna biru tua) menjadi terdakwa pada saat sidang pidana pemilu yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Cianjur, di ruang sidang Cakra, Jum'at (14/12/2018).



CIANJUR. Maharnews.com - Sidang perdana pidana Pemilu calon legislatif (Caleg) partai Nasdem, Ati Awie, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Cianjur, di ruang sidang Cakra, Jum'at (14/12/2018). Agenda Sidang, pembacaan dakwaan dan menghadirkan delapan saksi, terdiri dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), wakil sekretaris partai Nasdem DPD Kabupaten Cianjur, dan warga.

Dugaan pelanggaran pemilu atau pidana pemilu yang digelar di PN Cianjur ini, merupakan pertama kali terjadi di Kabupaten Cianjur.

Fakta persidangan, seorang saksi yang juga menjabat sebagai pengawas lapangan, Elis menceritakan adanya pembagian sembako dan saweran uang pecahan dua ribu yang dilakukan terdakwa.

"Selain itu, ada ucapan jika terdakwa terpilih akan mengangkat harkat dan martabat wanita," ujar Elis yang keterangannya sesuai dengan dua saksi warga yang turut dihadirkan.

Kuasa hukum terdakwa, O. Suhendar mengatakan seperti keterangan saksi yang dihadirkan, tidak terbukti ada menjanjikan apapun. Tetapi kalau pemberian sembako dan uang saweran memang diakui oleh Ibu Ati Awie.

"Tidak ada memberikan janji-janji," katanya saat dikonfirmasi seusai sidang.

Ditanya adanya ucapan Ati Awie, apabila ia terpilih akan mengangkat harkat dan martabat wanita di hadapan seluruh anggota pengajian di salah satu Madrasah di Kecamatan Cugenang, Suhendar membantah kalau itu merupakan visi misi dari kliennya.

"Diakui memang ada ngomong seperti itu, tetapi itu bukan visi misi dari klien saya, hanya ucapan biasa," bantahnya.

Menanggapi bantahan kuasa hukum terdakwa, Jaksa Penuntut Umum, Mila Susilawati menyebut ucapan mengangkat harkat dan martabat wanita, jika terdakwa terpilih sudah termasuk kampanye. Pasalnya terdakwa merupakan caleg wanita, itu mengajak para ibu-ibu yang hadir dalam pengajian untuk memilih dirinya.

"Walaupum terdakwa membantah itu bukan visi misinya, tetapi ada ajakan akan mengangkat harkat dan martabat dari kaum wanita, jelas itu mengajak untuk memilih terdakwa," terangnya.

Lebih lanjut, Mila mengatakan delapan saksi telah memberikan keterangan terkait pemberian sembako, saweran, dan penyampaian program dalam kegiatan kunjungan terdakwa di salah satu Madrasah di Cugenang. Saksi menceritakan adanya pembagian paket sembako dan uang saweran saat terdakwa berkunjung di lokasi tersebut.

“Saksi yang berada di lokasi dan terutama warga, mengiyakan adanya sembako dan saweran Rp 2.000,” ucapnya.

Sidang pembuktian, lanjut Mila akan digelar pada Senin (17/12/2018) depan. Sejumlah saksi akan dihadirkan lagi.

“Ada 14 saksi yang kami hadirkan, dibagi di sidang hari ini dan untuk pekan depan,” tuturnya.

Informasi yang dihimpun maharnews.com, Ati Awie (AA) diduga melanggar UU no 7 tahun 2017 pasal 523 ayat (1) yaitu, setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye secara langsung ataupun tidak langsung Sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat 1 hurup j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.

Adapun pasal 280 ayat 1 hurup j menyatakan. Pelaksana, peserta, dan tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta pemilu. (wan)

 




Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE