Ngopi Sembari Update Informasi - Berita

Kejari Cianjur Tetapkan Dua Orang Tersangka Dalam Kasus PJU

Kejari Cianjur Tetapkan Dua Orang Tersangka Dalam Kasus PJU

Foto : Tersangka DG dan MIH usai jalani pemeriksaan tampak menggunakan rompi orange


CIANJUR.maharnews.com - Kejaksaan Negeri Cianjur menetapkan dua orang pejabat aktif insial DG dan MIH dalam perkara dugaan Korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Dinas Perhubungan (Dishub) Cianjur anggaran tahun 2023.

Dua orang pejabat tersebut, ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama berjam-jam di ruangan Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Cianjur, Kamis 24 Juli 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur Dr. Kamin mengatakan bahwa setelah dilakukan pendalaman terhadap perkara tersebut dan setelah dilakukan pemeriksaan saksi sebanyak kurang lebih 30 orang mendapatkan dua alat bukti yang cukup.

"Sehingga pada hari ini Kamis tanggal 24 Juli 2025 penyidik menetapkan tersangka dua orang tersangka insial DG selaku PPK dan insial MIH selaku konsultan perencana," kata Kamin.

Lebih rinci, Dr. Kamin mengungkapkan selama proses pengungkapan, fakta yang ditemukan penyidik, tersangka DG selaku PPK dalam melaksanakan tugas tidak sesuai dengan ketentuan.

Sementara, kata Kami, tersangka MIH selaku konsultan perencana dalam kegiatan pemasangan PJU tidak mempunyai sertifikasi keahlian melakukan pinjam bendera kepada PT/GS dan PT/SYB untuk wilayah Utara dan Selatan dengan membuat perencanaan yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Akibat dari perbuatan para tersangka menyebabkan potensi kerugian keuangan negara senilai kurang lebih R.8/491/289//63 (Delapan Miliar Empat Ratus Sembilan Puluh Satu Juta Enam Ratus Lima ribu dua ratus delapan puluh sembilan rupiah enam puluh tiga sen)," ungkapnya.

Atas perbuatannya itu, para tersangka tersebut dijerat dengan pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagai mana diubah dengan UU No 20 Tahun 2021 tentang pemberantasan Korupsi.

"Selanjutnya, kedua tersangka tersebut akan ditahan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Cianjur selama 20 Hari ke depan sejak tanggal 24 Juli 2025 untuk kepentingan penyidikan,"ujarnya.





Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE