Ngopi Sembari Update Informasi - Berita

Kata Regulasi Dua Kali Pencairan, Insentif Guru Ngaji Tujuh Bulan Tak Cair?

Kata Regulasi Dua Kali Pencairan, Insentif Guru Ngaji Tujuh Bulan Tak Cair?

Foto : Ilustrasi (net)



CIANJUR. Maharnews.com - Perubahan sistem insentif guru ngaji di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur di tahun 2025 mulai menjadi polemik. Terlebih hingga bulan ke tujuh di tahun ini belum ada informasi atau sosialisasi tentang pencairan anggaran tersebut.

Penelusuran redaksi MAHAR di beberapa Kecamatan, diketahui di awal tahun 2025, guru ngaji yang terpilih mendapatkan insentif diminta untuk membuat rekening pribadi. Semua pembuatan rekening diarahkan ke Bank BJB Kantor Cabang Cianjur.

Tak sampai disitu, setiap guru ngaji harus menyiapkan dana awal pribadi untuk pembukaan rekening. Namun hingga bulan akhir bulan Juli 2025, tak kunjung ada realisasi insentif yang dimaksud.

Berdasarkan regulasi yang berlaku, diketahui kewenangan untuk insentif guru ngaji tahun 2025 berada di bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) di bawah Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Cianjur yang membidangi urusan keagamaan. Mulai dari proses pendataan, hingga nantinya disahkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati.

Menanggapi itu, Kepala Bagian (Kabag) Kesra, Selamet Riyadi melalui stafnya, Rizal Oktaviandhika mengungkapkan tahapan saat ini dalam proses input data guru ngaji. Data yang diinput berasal dari kecamatan.

"Tinggal menunggu data dari dua kecamatan lagi (yang belum mengirim data guru ngaji, red). Jika semua data sudah lengkap nanti akan di SK-kan," ungkapnya, Kamis, 24 Juli 2025.

Ditanya sudah tersedia atau belum anggaran insentif tersebut, Rizal meyebut sudah ada. Setiap guru ngaji yang masuk dalam SK akan mendapatkan sebesar dua juta rupiah.

"Dua juta perorang selama satu tahun 2025 ini. Satu orang per desa plus satu orang per kecamatan, termasuk kelurahan," tuturnya.

Ditanya mengapa jumlah penerima insentif berkurang hanya menjadi satu orang per desa, Rizal seketika menjawab dengan cepat.

"Karena terkait efesiensi," singkatnya.

Ditanya kapan pencairan anggaran akan dilakukan, Rizal tidak bisa memastikan bahkan ditanya di bulan berapa rencana pencairan pun tidak bisa menentukan. Alasannya, karena masih panjangnya proses yang harus dilalui.

"Tahun ini harus dicairkan, tidak bisa ditentukan bulan apa akan cair, karena harus prose SK dulu. Kemungkinan paling telat Desember, tetapi kemungkinan tidak akan sampai Desember," terangnya.

Ditanya apakah sistem rapel pencairannya, Rizal mengatakan bukan seperti itu. Tetapi setahun sekali dan bukan per bulan. Ia menyebut satu guru ngaji akan mendapat insentif sebesar dua juta rupiah per tahun.

"Cianjur baru tahun ini sistem insentifnya diubah. Dulu sebelum ada efesiensi rencananya setiap RT satu guru ngaji, tetapi karena ada efesiensi dari RI 1, anggarannya dipotong sehingga menjadi satu desa satu guru ngaji," ucapnya.

Namun saat ditanya anggaran insentif apakah berasal dari pusat sehingga terkena efesiensi, Rizal tidak bisa menjelaskan. 

"Terkait sumber anggaran kami tidak mengetahui dari mana, karena Bagian Kesra hanya untuk proses saja. Untuk lebih jelasnya bisa langsung ke Pak Kabag nanti (sedang ada kegiatan, red)," jelasnya.

Informasi tambahan, jika mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Cianjur Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemberian Insentif Bagi Guru Ngaji yang diubah dengan Perbup Nomor 18 Tahun 2025 diketahui bahwa :

  1. Pertama, disebutkan dalam pasal 2 ayat 4 bahwa Pemberian insentif berupa uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disalurkan kepada penerima insentif melalui transfer langsung ke rekening penerima dan dilaksanakan 2 (dua) kali dalam setahun. Namun hingga bulan Juli 2025 ini, tahapan program masih dalam proses input data. 
  2. Kedua, terkait pembiayaan dalam Perbup Cianjur Nomor 4 Tahun 2025 pasal 16 disebutkan bahwa anggaran berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan dianggarkan pada belanja operasional Bagian Kesejahteraan Rakyat sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah.

(wan)




Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE