Kejari Segera Sidangkan Kasus Caleg NasDem

Foto : Ilustrasi
CIANJUR. Maharnews.com - Kasus AA, Calon Legislatif (Caleg) dari Partai Nasional Demokrat (NasDem) yang diduga telah melakukan pelanggaran pidana pemilu, berlanjut ke meja hijau.
Sidang perdana atas kasus tersebut rencananya bakal digelar, Jumat (14/12/2018) di Pengadilan Negeri (PN) Cianjur.
Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) dari Kejaksaan Negeri Cianjur melalui Kepala Seksi Inteljen, Mali Diaan mengatakan, berkas perkara kasus AA sudah lengkap (P21), langkah selanjutnya kasus ini akan kita bawa ke persidangan.
"Sidang perdananya dijadwalkan besok, Jumat (14/12/2018) pagi," kata Mali saat ditemui di kantornya, Kamis (13/12/2018).
Sekilas tentang kasus AA, Caleg NasDem. Kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu ini merupakan temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cianjur. AA didapati petugas Bawaslu membagikan paket sembako di Daerah Pemilihan (Dapil) 2, Kabupaten Cianjur.
Lebih rinci, peristiwa tersebut terjadi di desa Nyalindung, Kecamatan Cugenang, Sabtu (27/10/2018). Terhadap dugaan itu, tim sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Kabupaten Cianjur yang terdiri dari pengawas pemilu, penyidik dan jaksa telah melakukan klarifikasi kepada beberapa pihak, termasuk AA selaku Caleg untuk menggali informasi.
Temuan diteruskan ke penyidik kepolisian di sentra Gakumdu untuk ditindaklanjuti dengan Surat Tanda Bukti Lapor nomor: STBL/B/615/XI/2018/JBR/RES CJR. Pasalnya, setelah kurang lebih 14 hari kerja melakukan klarifikasi tim sentra Gakumdu melakukan pembahasan tahap 2 dan bersepakat ada dugaan tindak pidana pemilu.
Perbuatan AA telah melanggar UU No 7 tahun 2017 pasal 523 ayat (1) tentanh Setiap pelaksana, peserta, tim kampanye pemilu yang sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye secara langsung atau tidak langsung sebagaimana dimaksud pada pasal 280 ayat 1 huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 24.000.000. (Nuk)
- Dirut RSUD Pagelaran Penuhi Panggilan Kejari
- Jaksa : Berkas Kasus Caleg NasDem Sudah Lengkap !!
- APC Desak Jaksa Usut Tuntas Kasus Dugaan Korupsi Dirut RSUD Pagelaran
- Berkas Kasus Caleg NasDem Masih Diteliti Tim Jaksa
- Kasus Caleg NasDem Dilimpahkan ke Kejari Cianjur
- Pemkot Evaluasi Penggunaan Lahan Samping Kejari Kota Bogor
- KPU Kota Bogor Diduga Rugikan Negara, Kejari Lakukan Pendalaman