Keluhkan Pungutan, Orang Tua Siswa MTs Negri 5 Ancam Anaknya Putus Sekolah
Kemenag Harus Tanggung Jawab

Foto : Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Cianjur
CIANJUR-MaharNews.com- Sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah, dilarang mengambil pungutan bagi biaya satuan pendidikan, hal itu secara tegas diatur dalam Pasal 9 Permendikbud RI Nomor 44 Tahun 2012.
Namun kendati demikian masih banyak Sekolah yang melakukan tindakan memungut anggaran dana dari siswa, dengan dalih hasil musyawarah komite.
Seperti halnya terjadi di salah satu Sekolah Yayasan Madrasah Tsanawiyah MTs Negri 5 Cianjur baru-baru ini, diduga kuat telah melakukan pungutan liar (Pungli) dengan dalih hasil musyawarah komite dengan orang tua siswa.
Tak tanggung- taggung pihaknya mewajibkan Siswa untuk memberikan infaq dengan cara ditarget, sebesar Rp. 495,000 (Epat ratus sembilan lima ribu) yang tujuannya untuk membayar utang tanah bangunan sekolah.
Informasi yang dihimpun dan keterangan dari sejumlah orang tua siswa MTs Negri 5 Cianjur, sebelumnya pihak sekolah belum lama ini, mengundang kami semua, dalam undangan tidak diberitahukan adanya musyawarah soal utang tanah bangunan sekolah.
"Dan kita pada waktu itu merasa tersentak saat pihak sekolah, mengatakan bahwa bangunan sekolah akan digusur oleh pemilik tanah, terpaksa kami menyetujui di pungut dana sebesar Rp. 495,000 persiswa.
Belum tuntas masalah itu, pihak sekolah melalui komite, kembali minta anggaran dana 30,000 rupiah untuk kegiatan ujian akhir kenaikan kelas,"ungkap Nur 40 tahun orang tua siswa kepada maharnews.com, senin 18/3/2019.
Senada dikatakan Naih 45 tahun, Saya sangat merasa sekolah ini geratis atau bayar... yang jelas ini fakta bukan hoax, dan bisa dipertanggung jawabkan, kita tidak geratis, kenapa... solanya buku LKS kita beli dari pihak sekolah Rp. 150,000 di tambah bayar utang sekolah 495,000, dan kemarin pihak sekolah melalui surat komite meminta lagi 30,000 rupiah.
"Sementara yang 495,000 kita belum bisa melunasi dan sekarang minta lagi, dari pada terus begini lebih baik, kita akan putus saja anak sekolah, kerna kita tidak orang tidak mampu"keluhnya.
Kepala Sekolah (Kepsek) MTs Negeri 5 Cianjur, Dindin Sutrisna saat di konfirmasi belum lama ini, terkait pungutan dana tersebut mengatakan, lahan yang kini didirikan sekolah itu sampai saat ini belum lunas dibayar.
"Sekolah tidak memiliki anggaran yang cukup untuk melunasi pembayaran yang diminta oleh pemilik lahan.
Terpaksa sekolah meminta bantuan dari orangtua murid untuk bisa ikut menanggung biaya pelunasan lahan sekolah yang harga per meternya mencapai Rp700 ribu itu.
Sementara, Kepala Kantor Kementeria Agama (Kemenag) Cianjur Pardi Suhardian membantah jika pihaknya selama ini tinggal diam atas polemik lahan sekolah seluas 700 meter persegi itu. Akan tetapi, ada proses panjang yang harus dilalui.
Seperti wacana ruslah dengan lahan yang barada di belakang sekolah yang memiliki luas luas hanya 500-600 meter persegi dan harus dilakukan melalui kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Selain itu, lahan yang akan ditukarguling harus memiliki harga yang sebanding.
“Nah, yang mau di ruslah di pinggir jalan protokol dengan harga sekitar Rp3 juta per meter,” jelasnya kepada beberapa awak media, belum lama ini.
Pihaknya, lanjut Pardi, sudah berusaha mencari solusi terbaik mengenai permasalahan tersebut dan sudah disampaikan ke Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Jawa Barat (Jabar), yaitu ke Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Jabar.
Hasilnya, Kakanwil Kemenag Jabar menyarankan untuk membantu setengah dari kekurangan pembayaran lahan sekolah dengan setengahnya lagi ditanggung oleh pihak sekolah,"pungkasnya.
Terpisah dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) melalui wakil ketua komisi IV Sapturo selasa 19/3/2019 melalui sambungan mengatakan,
Untuk SD/SMP dan sederajat di usahakan tidak ada pungutan tambahan.
Hal ini untuk menyuksrskan program wajar dikdas 9 tahun bahkan wajar dikdas 12 tahun,"ujarnya.
"Apa Bila sekolah memerlukan biaya untuk bangunan diajukan melaui pemda atau melalui anggota DPRD.
Atau bila sangat terpaksa boleh mengajak partisipasi warga yang mampu," tandasnya. (NN)
- 5 OPD Masih Dijabat Plt, Herman : Saya Juga Masih Plt Bupati
- Pendamping PKH Kemana, Ketua Kelompok Berulah Lagi
- Dinilai Banyak Kejanggalan, Aktivis Ancam Geruduk PUPR
- Kapolres, Kajari Cianjur Kompak Tunggu Laporan Resmi Soal Indikasi Pungli PTSL dan Pemotongan Bantua
- Soal Pemotongan Bantuan PKH di Kabupaten Cianjur, Kadinsos : Jelas Ini Kejahatan
- Soal Video Caleg NasDem Diduga Berkampanye Gunakan Fasilitas PKH, Ketua Bapilu Sebut Itu Fitnah
- Diancam Dicoret, Ketua Kelompok PKH Akhirnya Dilaporkan ke Bawaslu