Ngopi Sembari Update Informasi - Berita

Dinilai Banyak Kejanggalan, Aktivis Ancam Geruduk PUPR

Dinilai Banyak Kejanggalan, Aktivis Ancam Geruduk PUPR

Foto : Anggota Komisi III DPRD Cianjur, Sahli Saidi tengah menunjuk papan proyek pembangunan rest area puncak saat melakukan sidak ke lokasi, Rabu (5/12/2018).



CIANJUR. Maharnews.com - Pembangunan rest area Puncak yang dinilai banyak kejanggalan menjadi tanda tanya besar. Apalagi hingga kini publik mengharapkan penjelasan terkait tidak sesuainya nama kegiatan dengan hasil yang dibangun.

Pentolan aktivis Cianjur, Hendra Malik mengatakan dalam waktu dekat akan mendatangai Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Kabupaten Cianjur. Pasalnya beberapa kejanggalan yang ditemukan mengarah adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan kerugian negara.

"Segera saya akan mengirimi surat untuk melakukan audensi dengan PUPR, jika perlu kita lakukan aksi," cetusnya saat menyambangi kantor redaksi Maharnews.com Senin (4/3/2019).

Malik membeberkan tiga kejanggalan yang diduga ada keterlibatan oknum tidak bertanggung jawab. Pertama, tidak adanya lahan kosong milik pemerintah kabupaten (Pemkab) di Desa Ciloto, Kecamatan Cipanas.

"Hal itu sudah dikuatkan oleh statement kepala desa Ciloto dan Kepala bidang Pertanahan, Dinas Perumahan, kawasan permukiman dan pertanahan (Disperkimtan). Lahannya tidak ada, kok bisa rencana pembangunan itu dilanjutkan bahkan sampai dilelangkan, apakah ini murni ketidaktahuan atau kesengajaan sehingga ada indikasi kuat penyalahgunaan wewenang disini," bebernya.

 

Baca Juga Pembangunan Rest Area Puncak Dinilai Gaib

 

Kedua, lanjut malik terkait hasil pembangunan yang jauh berbeda dengan nama kegiatan. Dimana hanya ada penerang jalan umum (PJU) yang dibangun dengan berornamen asmaul husna.

"Itu juga jumlahnya tidak sampai 99 hanya sekitar 50 tiang PJU. Dimana rest areanya, memang mau parkir di bawah tiang PJU pengguna jalan yang ingin istirahat," geramnya.

Ketiga, sambung Malik terkait berita acara (BA) perubahan yang dilakukan Dinas PPUR melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dimana hampir seluruh rencana pembangunan berubah menjadi pembangunan PJU. Belum lagi lokasi kegiatan berbeda dengan yang diumumkan di tender.

"Kita dengar nanti penjelasan dari PUPR dan kita lihat bukti berita acaranya. Kalau melihat hasil pembangunannya tidak mungkin nilainya sampai 3,886 milyar, berarti ada yang kembali ke kas daerah dari nilai kontrak awal," ujarnya.

Menurut Malik, disini ada indikasi kerugian negara dengan kata lain ada dugaan tindak pidana korupsi. Berapa sebenarnya nilai pembangunannya dan anggaran yang kembali ke kas daerah.

"Kalau nanti hasil audensi ada kejanggalan terkait nilai anggarannya, kita akan laporkan segera," tegasnya. (wan)




Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE