Ngopi Sembari Update Informasi - Berita

Lahan HGU Terlantar Rawan Konflik

FPBTC : Pemerintah Cepat Tangani, Aparat Harus Jeli Tanggapi Aduan

Lahan HGU Terlantar Rawan Konflik

Foto : Ilustrasi


Lahan Hak Guna Usaha (HGU) di Kabupaten Cianjur yang tidak jelas statusnya rawan menimbulkan konflik perselisihan antar warga.

Penelusuran MaharNews, perselisihan sepertihalnya terjadi di lahan HGU PT Pasir Luhur, Kecamatan Takokak. Gara gara perselisihan tersebut beberapa petani penggarap setempat harus berurusan dengan aparat penegak hukum. Bahkan kasusnya berlanjut hingga ke meja hijau.

Perselisihan lahan HGU lainnya baru baru ini terjadi di lahan HGU Hardjasari, Kecamatan Gekbrong. Perselisihan tersebut diketahui lantaran beberapa orang perusahaan PT Hardjasari keukeuh ingin menguasai lahan HGU tersebut kendati rumornya  izin hak guna pakainya diketahui telah habis masanya.

Menanggapi hal tersebut Ketua Forum Perjuangan Buruh Tani Cianjur (FPBTC), Hendra Malik mengatakan untuk mencegah meruncingnya perselisihan seharusnya pihak pemerintah segera turun tangan menangani. 

Penanganan yang dimaksud lanjut Hendra yaitu dengan segera menentukan secara tegas kejelasan atas status lahan tersebut.

"Status lahan selalu jadi biang kerok perselisihan. Makanya kejelasan status lahan ini sangat menentukan. Kalau pemerintah bisa melakukannya dengan cepat, ini bisa meminimalisir terjadinya persekisihan di lapangan,"ujar Hendra kepada MaharNews, Minggu (23/9/2018).

Menurutnya, keterbukaan informasi soal status lahan tersebut menjadi suatu hal yang sangat penting. Pasalnya, minimnya informasi kaitan status lahan saat ini seolah menjadi barang yang mahal, yang hanya bisa di akses oleh mereka yang punya uang tebal saja.

"BPN berperan besar soal penyampaian informasi soal ini. Sebaiknya BPN menginformasikam kepada publik lahan HGU mana saja yang memang telah habis masa guna pakainya,"terangnya.

Terkait kemungkinan adanya pengaduan akibat perselisihan di lapangan, Hendra mengingatkan aparat selaku pengayom masyarakat harus jeli.

"Aparat harus benar benar jeli dan memahami betul tentang duduk perkara permasalahannya, karena dalam hal perselisihan sengketa tanah HGU kedua belah pihak saling klaim merasa sebagai pemilik yang paling berhak dalam penguasaan atas tanah tersebut,"ucapnya.

"Disitulah aparat dituntut sebagai pelindung sekaligus pengayom masyarakat, supaya tidak terjadi bentokan yang memakan korban seperti yang terjadi di berbagai daerah,"tambahnya.




Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE