Ngopi Sembari Update Informasi - Berita

Lapor Dan !! Disinyalir Ada Penambang Ilegal di Blok Cikahuripan

Lapor Dan !! Disinyalir Ada Penambang Ilegal di Blok Cikahuripan

Foto : Lokasi tambang galian C di blok Cikahuripan, Desa Cikahuripan, Kecamatan Gekbrong, Kabupaten Cianjur


CIANJUR.Maharnews.com- Disinyalir ada penambang galian C ilegal di Blok Cikahuripan, Desa Cikahuripan, Kecamatan Gekbrong, Kabupaten Cianjur.

Hal tersebut terungkap saat wawancara Maharnews dengan Kepala Seksi Pertambangan dan Air Tanah Cabang Dinas ESDM Wilayah I Kabupaten Cianjur, Ahmad Hidayat terkait daftar perusahaan tambang yang beroperasi di Blok Cikahuripan. 

Ahmad mengungkapkan berdasarkan dokumen yang ada di dinasnya, sedikitnya ada lima penambang yang pernah beroperasi di wilayah Kecamatan Gekbrong termasuk di Blok Cikahuripan.

"Ada PT Duta Prima Ekasarana, PT Dexsindo, PT Mineral Industri Sukabumi, Yusak Suardi dan PT ABC,"sebutnya saat ditemui diruang kerjanya, Rabu (1/3/2023).


Lokasi tambang Blok Cikahuripan, tempat kejadian tewasnya tiga orang penambang yang tertimbun longsoran material pasir dan batu pada (4/2/2023).

Saat ditanya perusahan mana saja yang masih beroperasi dan mengantongi kelengkapan perijinan?

"Nah untuk yang sekarang, kegiatan penambangan yang ada ijinnya yaitu PT Mineral Industri Sukabumi lokasi tambang Gunung Bubut. Kemudian untuk PT Duta Prima Ekasarana lokasi tambang Blok Cikahuripan, ijinnya itu habis pada November 2022 lalu, sekarang sedang proses perpanjangan, sudah jauh hari mengajukan ke pusat,"bebernya.

Sementara untuk PT ABC, Ahmad mengatakan perusahaan tambang itu merupakan produk lama yang perijinannya diterbitkan oleh Pemda Cianjur.

"PT ABC itu udah lama produk kabupaten, dan  tidak diperpanjang lagi,"pungkasnya.





Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE