Saling Lempar Terkait Data Temuan Tindak Pidana Hasil Survei HET, Deal Khusus?

Foto : Ilustrasi (wan)
CIANJUR. Maharnews.com - Bola panas Keputusan Bupati (Kepbup) Cianjur tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) gas subsidi mulai menjalar. Kini isu miring mulai menghampiri bagian perekonomian dan sumber daya alam Sekretariat daerah (Setda) Kabupaten Cianjur.
Sehari sebelum aksi demo penolakan Kepbup HET, rumor adanya deal khusus antara pemkab Cianjur dengan pengusaha gas dibantah oleh kepala bagian perekonomian dan sumber daya alam Sekretariat daerah (Setda) Kabupaten Cianjur, Cicih Permasih.
"Tidak ada, sama sekali tidak ada," tegasnya saat diwawancarai di ruangan kantornya, Senin (27/02/2023).
Ditanya terkait temuan saat tim pemkab melakukan survei lapangan, Cicih membenarkan pernyataan adanya temuan tindakan pidana. Ia menuturkan sebelum ada Kepbup yang baru, di lapangan harga gas subsidi sudah melebihi Kepbup Bupati HET tahun 2014.
"Maka kemudian ada penyesuaian harga di agen dan pangkalan, dengan catatan Hiswana Migas tidak boleh menaikkan harga di tingkat masyarakat. Maka kami meminta untuk membuat surat peenyataan dan membuat satgas agar harga di masyarakat terjaga. Jadi tidak ada kenaikan harga sama sekali, surat pernyataan Hiswana ada di kami (Pemkab, red)," tuturnya.
Berbeda saat ditanya terkait permintaan data agen dan pangkalan yang diduga melakukan tindak pidana, Cicih tidak setegas saat membantah isu deal khusus. Ia lebih memilih menerangkan bahwa data juga ada di Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, Perdagangan dan Perindustrian (Diskoperdagin) Kabupaten Cianjur.
"Info yang berkembang, yang ditangkap salah satunya oleh Diskoperdagin. Kan pengampunya warung warung," ucapnya.
Sekilas balik ke berita sebelumnya, bagaimana mungkin ada data?, hasil wawancara dengan Kepala Bidang Perdagangan, Diskoperdagin hanya setengah jalan dan berhenti saat ada kelangkaan minyak goreng di Kabupaten Cianjur. Tetapi Cicih tetap memastikan bahwa dalam pembahasan dan penetapan HET dilakukan rapat lebih dari lima kali dan semuanya ada bukti notulensi dan dokumentasinya.
"Bahkan salah satu pemimpin rapat adalah kepala Diskoperdagin (Tohari Sastra, red)," bebernya.
Baca juga: Parah, Pemkab Tak Miliki Data Kuota, Agen dan Pangkalan Gas Subsidi Cianjur
Informasi tambahan, tindak pidana menaikkan harga (berniaga, red) gas subsidi secara ilegal dapat dikenai sanksi pidana seperti yang tertuang dalam Undang Undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, pasal 55 yang berbunyi:
"Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah)."
Sehingga pelakunya dapat diberikan efek jera dan tidak merugikan masyarakat kecil sebagai penerima manfaat has subsidi. (wan)
- Entah Siapa yang Salah?, Penetapan Kenaikan HET Gas Subsidi Cianjur
- Lapor Pak Bupati!!! Kajian HET Gas Subsidi Tidak Ada
- Bupati Cianjur Gegabah Terbitkan SK Penetapan HET LPG Bersubsidi
- Parah, Pemkab Tak Miliki Data Kuota, Agen dan Pangkalan Gas Subsidi Cianjur
- Bupati Didesak Mundur, Wakil Rakyat Kompak Tandatangan..!!
- Tindaklanjuti Usulan Kenaikan BIPIH, Kamenag Cianjur Sosialisasi Jajarannya
- Desa Sukajaya Diriksus Irda, Banyak Temuan Rugikan Keuangan Negara