Ngopi Sembari Update Informasi - Berita

Ormas Islam Desak DPRD, Buat Perda Penanggulangan LGBT

Maharnews.com

Ormas Islam Desak DPRD, Buat Perda Penanggulangan LGBT


CIANJUR- Issu keberadaan LGBT atau GLBT, akronim dari "lesbian, gay, biseksual, dan transgender" yang saat ini tengah mengguncang Kota santri, menjadi salah satu issu yang dasyat, hingga mengundang reaksi keras dari sejumlah ormas Islam yang ada di Kabupaten Cianjur.

Mereka mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Cianjur, untuk segera membuat rancangan peraturan daerah (PERDA) penanggulangan penyakit menyimpang LGBT.

Kita datang bersama seluruh ormas Islam Kekantor DPRD Cianjur, untuk mengusulkan, dengan keras medesak DPRD untuk membuat peraturan daerah (PERDA) khusus pemberantasan atau penanggulangan LGBT di Cianjur."Tandas Jamaludin Junaedi aktivis ormas Islam kepada awak media usai melaksanakan kegiatan audensi, di Gedung DPRD, Jumat 26/10/2018.

Selama ini, lanjut Jamaludin, saya lihat terlalu lembek  pemkab ini, Kemarin juga mengeluarkan regulasi surat, baru-baru kemarin aja, sementara saya pada Januari itu sudah melakukan seminar yang benar-benar besar, mungkin temen-temen ada di situ waktu kita mengadakan seminar. Nah kita mau ini tidak main-main, jangan sampai LGBT itu tidak tertahankan, Saya kroscek di Medsos itu ada lebih dari 10 (Sepuluh) grup kaum Gay di Cianjur."Lanjutnya.

Masyarakat Cianjur, bener-bener menuntut, tidak main-main kalau main-main semua kita jewer lagi, semua komponen tidak hanya Islam tapi di luar Islam juga gak mau ada LGBT."Pungkas Jamaludin.

Sementara Itu Dewan Perwakilan Rakyat Derah DPRD Cianjur, melalui Sekertaris Komisi 1, Hj. Istinganah, SH mengatakan, Karena mereka ingin bahwa perda itu segera di buat, tadi kita sudah sepakat, bahwa kita akan mengajukan perda tentang LGBT, kita akan kumpuldulu bersama dari semua ormas yang ada, yang penting mereka suda di akomodir, semua bukan keinginan mereka saja, kami juga mempunyai keprihatinan yang sama.

Nanti bagaimana penelitian pemerdah  badan  pembuat rancangan peraturan daerah (PERDA) itu, kita bersma anggota dewan yang hadir, Kalau memang peraksi-peraksi yang lain juga sepakat, Semua kita akan mengajukan, nanti kita akan nanda tangan menimal lima orang, semua fraksi boleh.

Ya' mudah-mudahan nanti di dalam peraturan daerah (PERDA) itu, ada Solusi-solusi, bagaimana rehabilitasinya, menanganinya, mungkin akan dibuat seperti apa, kalau memang perlu ada sanksi."Lanjutnya

Tapi kalau memang tidak perlu ada sanksi selesai cara yang lain, Makanya kita nanti harus ngundang dari ormas kita minta masukan bagusnya seperti apa, Kalau memang perlu bagusnya dari pihak LGBT juga kita undang kalau mereka mau, Itu gak masalah, kalau mereka membutuhkan kami, Untuk mereka ingin tobat, Ingin lebih baik, Kita akan membantu merehabilitasnya, kita kan gak tahu keluhan mereka, nanti juga kita undang mereka, kalau memang mau hadir itu lebih baik, mereka bisa mengutarakan apa-apa begitu."Pungkas  Hj. Istinganah.




Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE