Pejabat Cianjur Wara wiri ke Polda Jabar

Foto : Kantor Kepolisian Daerah Jawa Barat.
Selama satu bulan terakhir, pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cianjur terpantau wara wiri mendatangi kantor Kepolisian Polda Jabar.
Usut punya usut, kedatangan mereka kesana bukan untuk studi banding atau berwisata, melainkan dalam rangka memenuhi undangan para penyidik terkait kasus di lingkungan Pemkab Cianjur yang sedang dalam proses penyelidikan aparat Polda Jabar.
Informasi dihimpun, sedikitnya ada tiga kasus yang saat ini tengah didalami penyidik Polda Jabar, antara lain kasus Pembangunan Kantor Pemerintahan di Campaka (Megaproyek Campaka), Proyek Penataan Landmark Alun alun Cianjur dan Pengadaan Tanah untuk Kantor Kecamatan Cugenang.
Beberapa pejabat dinas terkait yang berhasil ditemui Maharnews.com mengakui adanya undangan dari pihak Polda Jabar.
"Belum lama kita juga dapat undangan Kang dari Polda Jabar. Klarifikasi soal proyek Penataan Landmark Alun alun Cianjur,"ujar salah seorang pejabat di lingkungan Dinas Perumahan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) yang enggan di publikasikan namanya, Senin(24/1/2019).
Terpisah, Sekertaris Inspektorat Daerah (Irda) Cianjur, Asep Achmad Suhara saat dikonfirmasi membenarkan soal informasi tersebut. Asep menuturkan, pemanggilan untuk soal pembangunan kantor di Campaka itu sudah cukup lama. Pemanggilan tersebut bukan soal proyek pembangunannya, melainkan terkait tata ruangnya.
"Waktu itu yang di panggil Kepala Bappeda, Agus Indra. Ada beberapa hal yang harus di klarifikasi kaitan pelaporan dari masyarakat. Jadi pelapor menyebutkan kalau pembangunan kantor diatas tanah orang lain,"ungkap Asep saat ditemui dikantornya.
Selain itu sambung Asep, penyidik juga menanyakan soal sesuai tidaknya pembangunan di atas lahan tersebut dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Cianjur.
"Kan pembangunan kawasannya juga belum ada. Tapi intinya waktu itu baru tahap klarfikasi, bukan penyidikan karena belum masuk ranah pidana,"jelasnya.
Disingung soal pemanggilan Polda Jabar kaitan pengadaan tanah untuk Kantor Kecamatan Cugenang, mantan Kabag Hukum Cianjur itu mengaku sudah mendengar kabar tersebut.
"Iya itu kan kegiatan pembelian pemerintah daerah. Kabarnya sih yang jadi persoalan itu terkait sertifikatnya yang belum di pecah dengan tanah sebelahnya,"kata Asep.
Sementara itu saat ditanya soal mekanisme pemanggilan pejabat oleh aparat, terkiat itu menurutnya tergantung bagaimana selera pihak penyidik. Artinya penyidik bisa terlebih dahulu meminta kepada Bupati selaku atasan ataupun memanggil langsung pejabat yang bersangkutan.
"Mereka juga kan berpegang pada hukum acara. Jadi ya tergantung seleranya seperti apa. Bisa menyampaikan permohonan dulu ke Bupati atau bisa juga tidak,"terangnya. (Nuk)
- Status Tanah MTs Polemik, Kemenag Cianjur Hanya Bantu Setengah Harga
- PAD Wisata Jangari Hilang, Disparpora Cianjur Bakal "Kena Deh"!!
- Ini Jawaban PLN APJ, Soal Listrik Padam di Cianjur Selatan
- Dugaan Mark up Pengadaan Lahan Kantor Kecamatan Cugenang Dilidik Polda Jabar
- Kerap Mati Lampu, Warga Cisel Resah PLN Terkesan Tutup Telinga
- Senin Depan Buat Passport Bisa di Cianjur
- Ketua Kelompok Akui Memakai Uang, Pendamping PKH Kecolongan