Ini Jawaban PLN APJ, Soal Listrik Padam di Cianjur Selatan
Aktivis Konsumen Bisa Ajukan Protes

Foto : Kantor PLN APJ Cianjur
CIANJUR Maharnews.com - Terkait sering terjadinya padam listrik, hingga menimbulkan keresahan dilingkungan masyarakat (pelangan) PLN APJ wilayah Cianjur selatan.
Pihak PLN mengaku bahwa pihaknya tengah melaksanakan kegiatan pergantian kabel Listrik tua, disamping mengupas pohon di sepanjang jalan yang mengganggu jaringan.
Supervisor PLN APJ bagian wilayah Cianjur Selatan, Hendra saat di konfirmasi kamis 24/1/2019 pukul 15.10 Wib menjelaskan. Kemarin itu kita ada pekerjaan pemangkasan pohon sepanjang jalan yang menggangu kabel jaringan. Kedua ada pergantian Kabel tua. Artinya Kabel-kabel tua itu kita ganti, karena kalau tidak di ganti segera, Gangguan itu akan lebih lama.
"Dan memang lokasi tersebut pokok pertama ada kegiatan kita disiang harinya, kalau memang terencana bisanya rata-rata di siang hari,"Jelasnya.
Disinggung soal pemberitahuan pemadaman listrik terhadap pelangan sebelum melakukan pekerjaan, yang menurut pelanggan tidak ada informasi surat edaran, Hendra mengaku, kita bikin surat edaran pemadaman juga, cuma memang tidak disebar mungkin, karena posisinya setiap pelanggan ribuan.
"Kalau memang perlu, Nanti kita bikin forum pelanggan di sana, Tujuanya untuk menginformasikan kegiatan-kegiatan informasi terkait PLN, Ataupun terkait dengan pekerjaan-pekerjaan,"Cetusnya.
Aktivis Yayasan Perlindungan Konsumen Nusantara Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Jawa Barat (YLPKN DPD JABAR), Hendra Malik menegaskan, Konsumen pengguna listrik sebenarnya bisa mengajukan protes dan meminta ganti rugi jika terjadi pemadaman listrik.
"Karena sesuai UU No.20/2002 tentang Ketenagalistrikan Pasal 34 (1) b, konsumen tenaga listrik mempunyai hak untuk mendapatkan tenaga listrik secara terus menerus dengan mutu dan keandalan yang baik,"Ujar Malik
"Selanjutnya dalam Pasal 34 (1) e disebutkan bahwa konsumen tenaga listrik mempunyai hak untuk mendapat ganti rugi apabila terjadi pmadaman yang diakibatkan yang diakibatkan kesalahan dan/atau kelalaian pengoperasian oleh pemegang izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik sesuai syarat-syarat yang diatur dalam perjanjian jual beli tenaga listrik.
Namun, aturan pelaksana UU Kelistrikan belum ada. Kalaupun ada ganti rugi mengacu pada Kepmen No.1836 K/36/Nem/2002 tentang Pelaksanan Kenaikan Tarif Dasar Listrik. Dalam Pasal 6 dinyatakan apabila standar mutu pelayanan rendah, maka PLN wajib mengurangi tagihan konsumen 10% dari biaya beban dan diperhitungkan pada bulan berikutnya,"Pungkasnya. (NN)
- Dugaan Mark up Pengadaan Lahan Kantor Kecamatan Cugenang Dilidik Polda Jabar
- Kerap Mati Lampu, Warga Cisel Resah PLN Terkesan Tutup Telinga
- Senin Depan Buat Passport Bisa di Cianjur
- Pelaksanaan Proyek TA 2018 di PUPR "Aman"
- Sejarah, Pengadaan Ternak Cianjur Capai 14 Milyar
- Kartu ATM KPM PKH Ditahan, Koordinator Pendamping Terancam Dipecat
- Dana PKH Diduga Disunat, Penerima Manfaat Minta Penjelasan