PN Cianjur Belum Terima Memori Kasasi Putusan Kasus PT Ikon Garmindo

Foto : Ilustrasi
Ajuan kasasi terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cianjur yang memutus lepas Asep Effendi, terdakwa kasus penggelapan uang gaji karyawan PT Ikon Garmindo masih belum jelas.
Pasalnya, hingga Selasa (4/9/2018) siang memori kasasi yang dibuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum diterima pihak PN Cianjur.
Humas PN Cianjur Erlina mengungkapkan, sampai dengan Selasa (4/9/2018) pihak PN Cianjur sama sekali belum menerima berkas memori kasasi dari JPU terkait putusan perkara nomor 128/Pid.B/2018/PN Cjr dengan terdakwa Asep Effendi.
"Sampai sekarang memori kasasinya belum masuk. Kalau pernyataan kasasinya sudah disampaikan oleh JPU pada Kamis (23/8/2018) lalu,"ujar Erlina kepada MaharNews.Com saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (4/9/2018).
Erlina menuturkan, batas waktu ajuan kasasi itu sampai dengan 14 hari sejak pernyataan kasasi atas perkara tersebut disampaikan JPU.
"Kasasinya itu kan penyampaiannya tanggal 23, jadi masih ada waktu untuk menyerahkan memori kasasi,"imbuhnya.
Erlina mengaku heran memori kasasi sampai belum juga disampaikan pihak JPU ke PN Cianjur. Padahal, putusan lengkap majelis hakim sudah diberikan kepada pihak jaksa sejak jumat lalu.
"Heran ko bisa belum masuk yah. Kalau putusan lengkap sih sudah diberikan jumat lalu. Jangan sampai kasasi batal ditempuh karena keterlambatan penyerahan memori kasasi," kata Erlina.
- Gara gara Ini Bupati Cianjur Digugat
- Bupati Cianjur Digugat
- Selalu Terima Janji, Korban Siap Lapor Pihak Berwajib
- Terima Intimidasi, Wartawan Bogor Tempuh Jalur Hukum
- Kasus PT Ikon Garmindo Belum Tuntas
- Hakim Vonis Bebas Terdakwa Asep, Jaksa Ajukan Kasasi
- Optimalisasi Kawasan Stasiun Bogor Dalam Tahap Pembongkaran