Sidang Perdana Praperadilan, Tim Hukum Sebut : Penetapan Tsk DG Cacat prosedur

Foto : Sidang praperadilan penetapan tersangka DG dalam perkara dugaan korupsi proyek PJU
CIANJUR.maharnews.com - Sidang perdana praperadilan dengan pemohon mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Cianjur Dadan Ginanjar digelar di Pengadilan Negeri Cianjur, Kamis 7 Agustus 2025.
Sidang dipimpin Hakim tunggal Fitria Septriana, S.H., berlangsung di ruangan utama Cakra Pengadilan Negeri Cianjur.
Dalam sidang, tim hukum pemohon Nurdin Hidayatulloh membacakan keberatan atas penetapan Dadan Ginanjar sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Cianjur dalam perkara dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum PJU.
Dalil yang disampaikan, bahwa penetapan kliennya Dadan Ginanjar sebagai tersangka itu cacat prosedur. Bahkan pemohon menilai ada tahapan-tahapan yang tidak dilalui.
Selain itu, pemohon juga menyoal tentang perhitungan kerugian negara oleh pihak termohon Kejaksaan Negeri Cianjur.
Pihaknya berdalil, bahwa yang menentukan kerugian keuangan negara sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi itu adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bukan undang-undang BPK.
Menanggapi dalil yang disampaikan pemohon, Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur dr. Kamin menegaskan bahwa jawaban dalil yang di sampaikan pemohon sudah diuraikan dalam persidangan.
"Nanti ada bermacam-macam tentang penetapan tersangka, kerugian negara nya, semuanya sudah saya jawab semua. Insyaallah besok dimulai dari jam 9 acara pembuktian baik dari pemohon maupun termohon," tandasnya.
- DG Bertaruh Kemenangan di Praperadilan, Oden : Peluang 20 Persen
- Kejari Cianjur Tetapkan Direktur PT KPA Tersangka Korupsi Proyek PJU
- Mertua Tiada Cianjur di Persimpangan Kuasa?
- Putusan Hakim Terhadap Lima Terdakwa Kasus Korupsi Agro Edu Wisata Cianjur
- Sepucuk Surat PT KPA untuk Bupati Cianjur, Jelang Penentuan Pemenang Proyek PJU Senilai Rp40 M
- Kades Cirumput Murka! Bantuan Beras CBP Tidak Tepat Sasaran
- Ini yang Selalu Dinanti Soal Kasus Korupsi Proyek PJU Cianjur