SE Baru Terbit, Delapan Pertanyaan Kritis Menjulang!
.jpg)
Foto : Aktivis senior Kang Asto bersama rekan rekan ormas saat melaksanakan audiensi bersama wakil rakyat di Ruang Panggar DPRD Cianjur.
CIANJUR.maharnews.com - Pemerintah Kabupaten Cianjur akhirnya mencabut Surat Edaran bermasalah Nomor 400.7/2/2026. Lahirlah SE pengganti Nomor 400.7/3/2026 bertanggal 9 September 2026 kata "Penghentian" dihapus - diganti menjadi "Penyesuaian Kepesertaan".
Pentolan aktivis seniar Cianjur, Kang Asto mengatakan, langkah ini patut disambut, tetapi jangan buru-buru menyatakan menang! Mengganti kemasan tidak berarti isi berubah.
Ia mengungkapkan ada delapan catatan kritis ini masih mematikan dan belum terjawab oleh Pemda Cianjur:
1. Apakah yang sudah dimatikan sudah hidup kembali? SE lama dicabut, tetapi SE baru tidak menyatakan secara tegas bahwa ratusan ribu warga yang telanjur dinonaktifkan sejak 1 Agustus otomatis dipulihkan. Apakah mereka harus tetap sakit dan menunggu, sementara administrasi berputar lambat?
2. Mengapa berlaku surut lebih dari satu bulan. SE ditetapkan 9 September, namun berlaku sejak 1 Agustus. Dasar hukum apa yang membenarkan aturan baru menghukum rakyat mundur ke masa lalu? Di mana keadilan dan kepastian hukumnya?
3. Ganti Istilah, tapi apakah gabti maksud? Dulu disebut "penonaktifan", sekarang disebut "penyesuaian". Jangan menipu rakyat dengan kosakata baru! Jika akibatnya tetap sama - rakyat kehilangan jaminan maka ini hanyalah permainan kata yang memalukan.
4. Kewenangan dan ukuran masih kabur total! Membayar premi bukan berarti berhak mencabut hak kepesertaan sesuka hati. Frasa "tidak lagi memenuhi kriteria" ditulis tanpa penjelasan: Kriteria apa? Ukurannya siapa yang buat? Siapa yang berhak memutuskan? Kalau tak transparan, ini pintu masuk penyalahgunaan kekuasaan!
5. Di mana jalur keberatan? Warga yang dinilai "tidak layak" ke mana mereka harus mengadu? Berapa lama menunggu? Siapa yang memeriksa? SE sama sekali tidak menjelaskan mekanisme pembelaan. Artinya: putusan sepihak, dan tak ada jalan membantahnya!
6. Jangan mematikan dulu, baru tanya kemudian! Urutan yang benar: Verifikasi → Validasi→Putus→Beritahu. Tapi Pemkab melakukan sebaliknya: Matikan dulu, baru cari alasan kemudian! Inilah yang paling kejam -warga jatuh sakit dulu, baru tahu BPJS-nya sudah mati.
7. Tanpa angka, semua hanya kata-kata! SE baru tidak menyebutkan satu angka pun: berapa yang dipangkas? berapa yang meninggal? berapa yang pindah? Tanpa data terbuka, siapa yang bisa membedakan antara pembersihan data dan pengurangan peserta demi menghemat uang?
8. Keberhasilan bukan diukur dari berapa banyak yang dikeluarkan! Jangan bangga jika berhasil memangkas ratusan ribu nama dari daftar. Ukuran keberhasilan negara adalah: warga yang sungguh miskin tetap terlindungi! Bukan sebaliknya - makin banyak yang dikeluarkan, makin hemat anggaran.
Intinya, mengganti surat edaran saja TIDAK CUKUP! Pemkab wajib membuka data lengkap, kriteria jelas, prosedur transparan, dan mekanisme keberatan yang memadai.
Data boleh dibersihkan. Kepesertaan boleh disesuaikan. "Tapi hak warga yang memenuhi syarat tidak boleh ikut dibersihkan"
"Yang rakyat butuhkan bukan sekadar surat edaran baru yang terdengar manis. Yang rakyat butuhkan adalah kepastian saat mereka jatuh sakit, JKN-nya AKTIF dan BERFUNGSI. Bukan mati karena alasan administrasi yang tak jelas," pungkasnya.
- Dua Jalur Sekaligus: Bupati Hormati Hak Gugat, 234 SC Siap Melawan Lewat Pengadilan dan Jalan Raya
- Tajam Menyorot Akar Polemik: Susilawati "Judul SE" Isinya Berbeda dari Maksud Sebenarnya"
- Fraksi Nasdem: UHC Belum Bisa Dihidupkan Kembali Maka Rapikan Data Segera, Cari Sumber Baru, Jangan Biarkan Rakyat Menahan Sakit
- Dampak Abu Vulkanik, Petani Cianjur Dihimbau Segera Lakukan Mitigasi
- UHC Pupus, Susilwati : Gali Sumber Baru Kekayaan Cianjur Harus Menjadi Obat Rakyat
- Titik Terang Disepakati: Mata Warga Terpaku pada Batas Waktu 2x24 Jam Pencabutan SE UHC
- Tuntutan Tanpa Kompromi: Cabut SE UHC, Selamatkan 815 Ribu Nyawa Warga Cianjur










.jpg)


