Ngopi Sembari Update Informasi - Berita

Serap Aspirasi, Kang Lepi : 27 Persen Ruas Jalan di Cianjur Dalam Kondisi Rusak

Serap Aspirasi, Kang Lepi : 27 Persen Ruas Jalan di Cianjur Dalam Kondisi Rusak

Foto : Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cianjur, Lepi Ali Firmansyah, telah menyelesaikan reses masa persidangan I tahun sidang 2025-2026


CIANJUR.maharnews.com - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cianjur, Lepi Ali Firmansyah, telah menyelesaikan reses masa persidangan I tahun sidang 2025-2026. Hasilnya, ada berbagai aspirasi masyarakat yang menjadi prioritas harus diperjuangkan.

Legislator Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) itu mengatakan, reses merupakan kewajiban konstitusional setiap wakil rakyat yang duduk di legislatif. Menurutnya, pada kegiatan reses itu, dirinya telah menerima berbagai aspirasi dan masukan dari masyarakat.

"Ada beberapa isu utama yang menjadi aspirasi masyarakat saat kegiatan reses," kata Kang Lepi, sapaan akrab Lepi Ali Firmansyah, Senin, 21 September 2025.

Beberapa isu utama itu antara lain menyangkut percepatan pembangunan infrastruktur jalan. Menurut Lepi, masyarakat menilai kondisi jalan di Kabupaten Cianjur masih jauh dari harapan.

Sebab, berdasarkan data terkini tercatat sekitar 27 persen ruas jalan dalam kondisi rusak. Kerusakan tersebut tidak hanya menghambat mobilitas warga, tetapi juga memperlambat distribusi hasil pertanian, melemahkan aktivitas ekonomi lokal, serta mengurangi akses masyarakat terhadap layanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan. 

"Saya mendorong Pemkab Cianjur agar memprioritaskan kebijakan dan alokasi anggaran yang lebih proporsional supaya percepatan pembangunan dan perbaikan jalan dapat segera diwujudkan secara merata di seluruh wilayah Kabupaten Cianjur," kata Ketua DPC PKB Kabupaten Cianjur itu. 

Pada sektor lainnya, lanjut Lepi, masyarakat juga berkeinginan ada peningkatan infrastruktur pendidikan. Lepi menyebutkan, kondisi sarana pendidikan di Kabupaten Cianjur masih menghadapi tantangan serius.

Berdasarkan data Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora), tercatat sekitar 950 ruang kelas SD dan SMP kondisinya rusak. Situasi ini berdampak langsung terhadap kenyamanan serta kualitas proses belajar-mengajar, bahkan berpotensi menghambat pemerataan akses pendidikan bagi anak-anak di berbagai kecamatan. 

"Saya menegaskan pentingnya langkah konkret melalui pembangunan ruang kelas baru dan rehabilitasi ruang kelas yang rusak. Tentunya dengan dukungan kebijakan serta anggaran yang memadai agar hak dasar masyarakat di bidang pendidikan dapat terpenuhi secara layak dan berkeadilan," tegasnya. 

Aspirasi lain yang mengemuka adalah terkait insentif guru ngaji dan bantuan pondok pesantren. Kebijakan pengurangan penerima insentif hanya 1 orang per desa dan 1 orang per kecamatan sebagaimana diatur dalam Perbup Nomor 18/2025 dinilai tidak adil. Sebab, kondisi itu tidak mencerminkan jumlah guru ngaji yang sebenarnya banyak berperan di masyarakat. 

"Selain itu, aspirasi dari kalangan pesantren meminta agar bantuan sarana pondok pesantren sebesar Rp300 juta segera direalisasikan untuk mendukung peningkatan mutu pendidikan keagamaan. Saya mendorong agar kebijakan pengurangan penerima insentif guru ngaji ini ditinjau ulang dan bantuan untuk pesantren agar segera direalisasikan," tutur dia.

Sementara terkait kebijakan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Paruh Waktu dengan skema 10 poin dalam surat pernyataannya, Kang Lepi mendorong agar pemerintah daerah segera mencarikan formulasi yang lebih berkeadilan, selaras dengan ketentuan perundang-undangan.

"Sehingga aspirasi tenaga pendidik maupun tenaga teknis dapat terakomodasi tanpa mengorbankan hak-hak dasar mereka," pungkasnya. 

Sesuai ketentuan Pasal 129 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12/2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota juncto Pasal 205 ayat (1) Tata Tertib DPRD, maka setiap aspirasi masyarakat perlu ditindaklanjuti sesuai fungsi, tugas, dan wewenang DPRD.




Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE