Ngopi Sembari Update Informasi - Berita

Disdikpora Cianjur Terapkan Permen dikdasmen tentang Penugasan Guru Sebagai Kepsek

Disdikpora Cianjur Terapkan Permen dikdasmen tentang Penugasan Guru Sebagai Kepsek

CIANJUR.Maharnews.com- Sejumlah Kepala Sekolah (Kepsek) di lingkungan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur beralih tugas menjadi guru. 

Menyusul diterapkannya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah. 

Informasi dihimpun jumlah Kepsek yang beralih tugas menjadi guru mencapai puluhan dari berbagai tingkatan. 

"Jumlahnya 31 Kepsek. 21 Kepsek tingkat Sekolah Dasar (SD), 7 tingkat SMP dan 3 orang tingkat PAUD,"ujar Kepala Disdikpora Cianjur, Ruhli Solehudin melalui Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Wawan Sutiawan, Selasa 16 September 2025. 

Wawan menuturkan secara garis besar aturan ini mengatur soal Pertama, masa penugasan Guru sebagai Kepsek adalah 4 tahun untuk satu periode jabatan, dan dapat diperpanjang penugasannya sampai dengan maksimal 2 periode jabatan atau 8 tahun. 

Kemudian kedua, Kepsek menjalankan masa penugasan pada satminkal yang sama masa jabatan Kepsek maksimal 2 (dua) periode. Kepsek tidak dapat dirotasi sebagai Kepsek pada satminkal lain sebelum masa penugasan 2 (dua) tahun terlampaui. 

Ketiga dalam hal Kepsek diangkat dari Guru yang belum memiliki Sertifikat Pelatihan namun telah memenuhi persyaratan, sesuai dengan masa penugasan. Masa penugasan dimaksud berlaku paling lama 1 periode jabatan atau 4 tahun. 

"Peraturannya diundangkan mulai bulan Mei 2025 lalu. Dan beberapa waktu lalu kita sudah mulai menerapkannya,"kata Wawan. 

Saat ditanya apakah ada sanksi jika aturan ini tidak diterapkan? 

"Kalau tidak diterapkan, sebagaimana dalam surat keputusan bersama dengan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) manakala Kepsek yang seharusnya diberhentikan tapi tidak diberhentikan, konsekwensinya Pemerintah Daerah (Pemda) akan kena teguran oleh Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) juga dari BKN,"jawabnya. 

Menurutnya dengan diterapkannya regulasi ini sekaligus membuka peluang adanya regenerasi, membuka kesempatan para guru lainnya menempati jabatan Kepsek. 

"Intinya, dengan diterapkannya aturan ini maka semuanya dilakukan secara sistem, baik pada proses pengangkatan maupun pemberhentian. Jika tidak melalui sistem maka tidak akan di akomodir,"pungkasnya.




Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE