Sidang Korupsi Pemberian KMKK BJB, PH : Banyak Saksi Penting Tak Dihadirkan

Foto : Sidang kasus korupsi pemberian KMKK Bank BJB di PN Tipikor Bandung terdakwa Priyo Susilo dan Agus Setiawan.
BANDUNG.Maharnews.com- Senin (5/7/2021) lalu, Pengadilan Tipikor Bandung telah menggelar persidangan kasus dugaan korupsi pemberian Kredit Modal Kerja Konstruksi (KMKK) dari Bank Pembangunan Daerah Jabar dan Banten cabang Buahbatu kepada CV Masa Jembar di tahun 2016 dengan agenda pembacaan putusan.
Pada persidangan yang digelar di ruangan Oemar Seno Adji itu, Majelis hakim yang diketuai Rifandaru Eriambodo Setiawan didampingi hakim anggota yakni Asep Sumirat Danaatmaja dan Bhudhi Kuswanto menyatakan dalam putusannya bahwa terdakwa Priyo Susilo (ASN Kemen PUPR) dan terdakwa Agus Setiawan divonis bersalah.
Terdakwa Priyo Susilo divonis hukuman 3 tahun dan subsidernya 3 bulan. Sedangkan terdakwa Agus Setiawan alias Kenji divonis hukuman 8 tahun dan 6 bulan dengan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Mendengar putusan majelis hakim yang memvonis terdakwa Priyo Susilo dibawah tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat itu juga mengambil sikap menyatakan banding terhadap putusan hakim.
Pengacara terdakwa Agus Setiawan, Asep Mulyadi saat dihubungi, Selasa (6/7/2021) menuturkan, kemarin vonis terhadap Agus Setiawan alias Kenji itu totalnya 8 tahun 6 bulan, primernya 6 tahun uang pengganti 2 tahun dan subsider 6 bulan.
Sedangkan untuk Priyo Susilo, primernya 3 tahun dan subsidernya 3 bulan, jadi 3 tahun 3 bulan.
Pertimbangan majelis hakim pada kasus ini unsur barang siapa tidak terpenuhi dan unsur secara melawan hukum juga tidak terpenuhi. Tapi unsur memperkaya orang lain merugikan keuangan negara dan unsur penyertaan pasal 55 terpenuhi.
"Begitu jadi agak bingung juga. Kalau unsur penyertaan terpenuhi biasanya vonis ga jauh dari terdakwa utama, paling beda 1 atau 2 tahun,"kata Asep.
Tapi faktanya vonisnya beda tiga tahun dari terdakwa utama. "Kayanya ini yang menyebabkan jaksa langsung banding,"imbuhnya.
Menyikapi putusan hakim untuk kliennya, Asep menjelaskan, putusan hakim terhadap Agus Setiawan alias Kenji, pihaknya berharap seharusnya pertanggungjawaban pidananya, baik pidana maupun perdatanya harus disentuh secara menyeluruh.
"Artinya per buatan klien kita disini tidak berdiri sendiri loh, tapi ada pihak pihak yang terkait yang menerima uang atau membantu sampai cairnya ajuan KMKK tersebut, baik tahap 1 maupun tahap 2. Setidaknya ini harus masuk di pasal 55 turut serta bersama sama,"terangnya.
Disinggung soal tuntutan JPU, Asep mengutarakan harapannya kepada jaksa kemarin itu dalam tuntutanannya tidak berdiri sendiri semata Agus yang dituntut.
Pasalnya dalam kasus ini terungkap ada pihak pihak terkait yang juga ikut menerima uang dan atau membantu sampai cairnya kredit KMKK baik tahap 1 maupun tahap 2.
"Setidaknya bagi mereka yang ikut dalam penyertaan harus masuk dalam pasal 55. Sementara dalam amar putusan yang menerima uang dan membantu pemcairan keredit KMKK tidak disentuh sama sekali. Mereka tak di hukum untuk mengembalikan uang, pun dengan ancaman sanksi hukuman pidananya juga,"
Asep berpandangan bahwa kasus ini adalah perbuatan perdata, karena ini murni dari pinjaman uang perusahaan terhadap bank BJB. Dimana dalam hal ini ada 3 aset di agunkan, ada jaminan perusahaan juga dan juga ada asuransi untuk mengantisipasi bilamana terjadi kemacetan.
"Dan disini ketika diduga adanya SPK fiktif atau palsu. Klien kami sama sekali tidak mengetahui, justru malah dikorbankan dengan adanya SPK fiktif. Karenanya perusahaan jadi tidak bisa mengerjakan program atau project, sehingga dampaknya perusahaan tidak bisa mengembalikan pinjaman tersebut kepada bank BJB,"bebernya seraya menegaskan imbas SPK fiktif itulah yang memicu kredit macet terhadap bank.
Tapi meski begitu lanjutnya, disini ada jaminan 3 aset yang menurut Pimcab Bank Bjb Buah Batu sendiri ketika dalam pemeriksaan memberikan keterangan sebagai saksi, dianggap ekuivalen sehingga dianggap mencukupi untuk menutupi kerugian perbankan.
"Jadi tidak ada salahnya jika dilakukan lelang terhadap aset tersebut,"imbuhnya.
Asep menyayangkan dengan adanya pihak yang tidak disentuh dalam kasus ini padahal sebetulnya disini faktanya terungkap di persidangan dari keterangan saksi dan terdakwa ataupun di pemeriksaan dalam BAP di Kejati Jabar.
"Jadi ada pihak pihak yang beberapa kali namanya disebut dia itu sebagai penerima uang juga, dia juga membantu mulai dari proses perencanaan, pengajuan sampai terjadinya pencairan kredit KMKK tersebut. Tapi itu oleh jaksa tidak dikembangkan. Bahkan keterangannya ada sebagian tidak dipinta dipersidangan,"ungkapnya.
Sehingga tidak dihadirkannya di persidangan beberapa saksi, baik itu saksi fakta, permasalahannya jadi terputus.
"Dampaknya fakta di persidangan yabg secara objektif itu tidak bsa diungkap secara terang benderang. Karena disini ada beberapa orang yang tidak diminta keterangan,"pungkasnya.
- Nyukcruk Galur Naskah Kuno Cianjur (1)
- Pemkab Siapkan Bantuan Sembako Tunai Bagi Warga Selama PPKM Darurat
- Persiapan Tempur di PTUN, Dirut CSP Mengaku Sudah Siapkan Tiga Ahli
- Bupati Tegaskan Tak Ada Pemotong Bantuan PPKM Darurat
- Tak Kendor Polsek Cilaku Berikan Penyuluhan dan Himbauan Soal PPKM Darurat Kepada Masyarakat
- Tak Cuma Sanggahan, Dirut CSP Siap Perkarakan Proses Tender di Cianjur ke PTUN
- Kasus Pemalsuan Surat Rapid Test Antigen Palsu Segera Disidangkan di PN Cianjur