Kasus Pemalsuan Surat Rapid Test Antigen Palsu Segera Disidangkan di PN Cianjur

Foto : PN Cianjur
CIANJUR.Maharnews.com- Gelar persidangan kasus pemalsuan surat Rapid Test Antigen Palsu bakal segera dilaksanakan di Pengadilan Negeri Cianjur.
Menyusul berkas perkara yang melibatkan tenaga honorer di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Cianjur itu dalam waktu dekat ini dilimpahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur ke pengadilan.
Hal tersebut terungkap saat wartawan mengkonfirmasi salah seorang jaksa pada seksi Pidana Umum Kejari Cianjur.
"Rencana besok mau dilimpahkan ke Pengadilan,"ujar Selamet saat dihubungi, Selasa (6/7/2021).
Berdasarkan informasi dihimpun, kasus ini terungkap saat Travel gelap di Cianjur didapati menggunakan surat keterangan hasil rapid test antigen asli tapi palsu (Aspal) untuk kelabui petugas perbatasan dan mengangkut pemudik.
Penyidikan jajaran Satreskrim Polres Cianjur akhirnya membuahkan hasil. Pada bulan Mei 2021, aparat berhasil menangkap dua pelaku pemalsuan surat hasil tes swab antigen di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Salah satunya merupakan tenaga honorer di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Cianjur.
Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai mengatakan kasus dugaan pemalsuan test antigen berawal saat polisi menangkap MR, sopir travel gelap, yang memiliki dan menggunakan surat hasil tes antigen palsu untuk bepergian ke luar kota. Surat palsu itu menerangkan bahwa MR negatif COVID-19, padahal sang sopir tersebut tidak pernah swab test.
"Setelah diperiksa, MR mengakui jika surat tersebut didapat dari pria berinisial JA (32). Kemudian kami amankan JA di rumahnya, wilayah perkotaan Cianjur," kata Rifai di Mapolres Cianjur, Jalan KH Abdullah bin Nuh, Selasa (4/5/2021).
JA mengakui surat hasil test antigen yang dibuatnya palsu. "Diakuisisi pelaku jika surat tersebut palsu," ucap Rifai.
Dia mengungkapkan dalam aksinya tersebut, JA dibantu oleh perempuan berinisial AR (30) yang merupakan pegawai honorer di Dinkes Cianjur.
Dari AR itu pelaku mendapatkan contoh atau draf surat antigen dari Dinkes, termasuk kop suratnya.
"Jadi dari draf tersebut pelaku menyunting atau mengedit nomor surat dan nama dalam surat. Pelaku memalsukan tandatangan dari pejabat yang terkait. Sedangkan untuk cap, masih kita telusuri apakah asli atau palsu. Tapi sementara diduga stempel dinas dibuat oleh pelaku alias juga palsu," tutur Rifai.
Menurut dia, pelaku sudah membuat surat hasil tes antigen palsu sejak Februari 2021. Total sudah 100 lembar surat palsu yang dibuat JA.
"Keterangan dari pelaku surat itu untuk driver travel gelap," ujarnya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 263 dan 268 KUHP yang ancaman hukumannya 6 tahun penjara.
- Tak Mendukung Program Ini, Nasib Jabatan Pejabat Cianjur Diujung Pena Bupati
- Rekanan Jelaskan Alasan Datangi Kantor Dinas Sembari Didampingi Aparat
- Tender Makin Memanas, Datang ke Kantor Dinas Rekanan Dikawal Aparat Berseragam Lengkap
- 18 Tender Proses Berkontrak, Ratusan PL Sudah Ada Pemenang
- Masjid Direnovasi TNI, Bikin Nyaman Berdoa dan Mengaji Warga Ciandam
- Kemen PUPR Luncurkan Proyek Bernilai Miliaran Rupiah ke Cianjur
- Dewan Dorong APH : Proses Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Kepada Anak Perempuan di Bawah Umur