Sidang Perdana Perkara Pemilu Cianjur 2020 Digelar
Foto : Sidang perdana perkara Pemilu Cianjur 2020 digelar di Pengadilan Negeri Cianjur, Senin (23/11/2020).
CIANJUR.Maharnews.com- Sidang perdana perkara Pemilihan Umum Bupati Cianjur 2020 mulai digelar di Pengadilan Negeri (PN), Senin (23/11/2020).
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Cianjur, Eko Joko Purwanto mengatakan, perkara pemilu yang disidangkan hari ini di PN Cianjur ada dua yaitu perkara dengan terdakwa A Munawar alias H Nokus bin H Daelimi.
"Satunya lagi perkara dengan terdakwa Sun sun Sunjaya Bin Sugandi,"ujar Eko saat dikonfirmasi, Senin (23/11/2020).
Pada sidang perdana ini sambung Eko, agendanya adalah pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi-saksi.
"Lamanya proses sidang akan berlangsung selama tiga hari,"terangnya.
Berdasarkan informasi pada laman website PN Cianjur berikut isi dakwaan untuk kedua terdakwa.
Dakwaan Terdakwa Sun sun Sunjaya Bin Sugandi
Dakwaan A Munawar alias H Nokus Bin H Daelimi
- Ini Visi dan Misi Calon Pemimpin Cianjur 2020, Ekonomi Kerakyatan Naik Daun
- Aparat Kepolisian Siaga di Kantor Kementrian Agama, Ada Apa?
- UMK Tidak Naik, Aliansi Buruh Cianjur Ancam Turun ke Jalan
- Tim Tabur Kejaksaan RI Tangkap Buronan ke 113
- Satu Hari Tertutup Matrial Longsor, Akses Jalan Sukanagara -Pagelaran Sudah Bisa Dilalui
- KPU Cianjur Laksanakan Kegiatan Simulasi Pemungutan Suara Pilkada 2020, Di TPS 8 Desa Ciherang
- Ini Pesan Kapolri Buat 8 Kapolda Yang Baru Dilantik: Netralitas Hingga Tegakan Prokes