Sidang Perdana Perkara Pemilu Cianjur 2020 Digelar

Sidang Perdana Perkara Pemilu Cianjur 2020 Digelar

Foto : Sidang perdana perkara Pemilu Cianjur 2020 digelar di Pengadilan Negeri Cianjur, Senin (23/11/2020).


CIANJUR.Maharnews.com- Sidang perdana perkara Pemilihan Umum Bupati Cianjur 2020 mulai digelar di Pengadilan Negeri (PN), Senin (23/11/2020).

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Cianjur, Eko Joko Purwanto mengatakan, perkara pemilu yang disidangkan hari ini di PN Cianjur ada dua yaitu perkara dengan terdakwa A Munawar alias H Nokus bin H Daelimi.

"Satunya lagi perkara dengan terdakwa Sun sun Sunjaya Bin Sugandi,"ujar Eko saat dikonfirmasi, Senin (23/11/2020).

Pada sidang perdana ini sambung Eko, agendanya adalah pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi-saksi.

"Lamanya proses sidang akan berlangsung selama tiga hari,"terangnya.

Berdasarkan informasi pada laman website PN Cianjur berikut isi dakwaan untuk kedua terdakwa.

Dakwaan Terdakwa Sun sun Sunjaya Bin Sugandi

Dakwaan A Munawar alias H Nokus Bin H Daelimi





Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE