UMK Tidak Naik, Aliansi Buruh Cianjur Ancam Turun ke Jalan

Foto : Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Cianjur
CIANJUR. Maharnews.com
Menyusul Surat Keputusan (SK) Gubernur No. 561/Kep.774-Yanbangsos/2020 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat Tahun 2021, yang tidak menaikan UMK kabupaten Cianjur, Aliansi Serikat Pekerja Nasional (SPN) mengancam turun kejalan.
"Kami menolak keras keputusan pemerintah yang tidak menaikkan upah minimum kabuapten Cianjur (UMK) untuk tahun 2021," tandas Ketua Serikat Pekerja Nasional kabupaten Cianjur, Hendra Malik kepada wartawan, Minggu (22/11/2020).
Ia mengatakan, kami akan turun ke jalan melumpuhkan Cianjur untuk memprotes dan menolak Surat Keputusan Gubernur yang tidak berpihak kepada buruh. Tidak ada alasan upah minimum tahun 2020 ke 2021, tidak ada kenaikan karena Pandemi covid-19.
"Tidak semua perusahaan kesulitan akibat pandemi Covid-19. Oleh karena itu, kami meminta kebijakan kenaikan upah dilakukan secara proporsional. Selain itu, Menurut saya kenaikan upah minimum pada tahun depan justru akan mendorong pertumbuhan ekonomi karena adanya kenaikan daya beli pekerja," tegasnya.
Malik menuturkan, bagi perusahaan yang masih mampu harus menaikkan upah minimum. Lalu, untuk perusahaan yang memang tidak mampu, undang-undang sudah menyediakan jalan keluar dengan melakukan penangguhan upah minimum
"Saya melihat Pemerintah, dalam hal ini dari mulai Pemerintah Pusat, Menteri ketenagakerjaan (Menaker), Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten tidak memiliki empati pada nasib buruh saat ini. Pemerintah tidak memiliki sensitivitas pada nasib buruh, hanya memandang kepentingan pengusaha semata.
Ada beberapa alasan kenapa kami meminta upah minimum tahun 2021 harus naik, Pertama, jika upah minimum tidak naik, hal ini akan membuat situasi semakin panas. Apalagi saat ini para buruh masih memperjuangkan penolakan terhadap UU no 11 tahun 2020.
"Kedua, alasan upah tidak naik karena saat ini pertumbuhan ekonomi minus tidak tepat. Ketiga, bila upah minimum tidak naik maka daya beli masyarakat akan semakin turun. Daya beli turun akan berakibat jatuhnya tingkat konsumsi. Ujung-ujungnya berdampak negatif buat perekonomian," tukasnya.
Hendra menambahkan, Harusnya pemerintah lebih berpihak kepada nasib para buruh apalagi dalam kondisi Pandemi covid-19 seperti sekarang ini, jangan malah terus menerus di hujanai aturan dan kebijakan yang justru akan merugikan dan menyengsarakan buruh sebagai rakyatnya.
"Pemerintah jangan pura-pura buta dan tuli, atas apa yang selama ini di suarakan dengan lantang melalui gerakan aksi perjuangan buruh seluruh Indonesia," Pungkas Malik.
Baca
- Tim Tabur Kejaksaan RI Tangkap Buronan ke 113
- Satu Hari Tertutup Matrial Longsor, Akses Jalan Sukanagara -Pagelaran Sudah Bisa Dilalui
- KPU Cianjur Laksanakan Kegiatan Simulasi Pemungutan Suara Pilkada 2020, Di TPS 8 Desa Ciherang
- Ini Pesan Kapolri Buat 8 Kapolda Yang Baru Dilantik: Netralitas Hingga Tegakan Prokes
- Janggal, Puluhan Paket PL di Disdikbud Dilabeli Keterangan Ini..
- Debat Publik Paslon Bupati dan Wakil Bupati Cianjur Akan Digelar 1 Kali, Komisioner KPU Sebut : Tidak Ada Tema Khusus
- 15.532 Lembar Surat Suara Rusak, KPUD Cianjur Minta Pergantian
Berita Terkait
Tulis Komentar Facebook
Komentar Facebook
Kembali ke Home