Tanggapi Polemik Putusan MK, Bupati Cianjur : Tunggu Tanggal Mainnya
Foto : Bupati Cianjur Herman Suherman saat di wawancarai Maharnews.com, Kamis 16 Mei 2024
CIANJUR.Maharnews.com-Bisa atau tidaknya Bupati Cianjur Herman Suherman maju di Pilkada Cianjur bulan November 2024 menjadi perbincangan hangat ditengah masyarakat.
Beberapa kalangan menilai Sang Petahana itu tidak bisa mencalonkan kembali jika mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Namun sebagian lagi berpendapat Herman Suherman masih bisa maju di perhelatan Pillkada nanti.
Lalu bagaimana reaksi Bupati Cianjur Herman Suherman menyikapi polemik yang sedang menghangat ini?
"Jadi begini, persoalan ini tuh awalnya ada yang menggugat sehingga akhirnya keluar putusan MK yang menyatakan bahwa satu periode jabatan itu baik menjabat sebagai Plt ataupun Plh tetap masuk hitungan. Kalau dulu yang saya tahu hanya definitif saja yang dihitung periode. Tapi setelah di buka dan dibedah di MK akhirnya baik Plt maupun Plh dihitung juga. Dimana hitungan satu periode itu masuk setengah menjabat,"terang Bupati saat ditemui di pendopo, Kamis 16 Mei 2024.
Herman menjelaskan bahwa posisinya pada saat awal menjabat sebagai Bupati itu semenjak ditugaskan oleh Mendagri melalui Gubernur sebagai Plt Bupati. Jika dihitung sampai dengan pelantikan bulan Mei itu jatuhnya 2 tahun 5 bulan 5 hari.
"Jadi saya belum masuk hitungan 1 periode. Katanya, itu walaupun kurang satu hari tetap dihitung, apalagi kalau dilihat saya ini masih 25 hari kurangnya. Ini kesimpulan saya yah,"jelasnya.
Menurutnya jika dilihat dari putusan MK tersebut dirinya masih dalam hitungan 1 periode.
"Jadi yang hitungan separuh menjabat itu bukan 2,5 tahun, tapi hitungannya 2 tahun 6 bulan. Satu tahun itu kan 12 bulan jadi kalau setengahnya 6 bulan. Bukan 2,5 tapi 2,6. Jadi saya kira yang menjadi perdebatannya disitu,"kata Herman.
"Jadi walaupun katanya beda sehari saja itu tidak bisa, begitu juga lebih satu hari sudah dihitungnya satu periode,"tegasnya menambahkan.
Saat ditanya apa ada upaya langkah ke Kemendagari meminta kejelasan soal ini?
"Yah kalau kita ini ikut saja aturan. Toh nanti juga kan turun aturannya, bukan dari Mendegari, ini kan ranahnya nanti itu KPU yang menjabarkannya. Tentunya KPU juga mengambil dari putusan MK. Itu sudah jelas, ke Kemendagri juga pasti jawabannya sama,"jawabnya.
Kembali Herman menegaskan bahwa persoalan ini mencuat karena adanya perbedaan mengartikan soal setengah masa jabatan.
"Jadi setengah periode itu bukan 2,5 tahun tapi 2,6 tahun. Saya kira hanya itu saja sedikit,"tegasnya.
Menanggapi persoalan ini menjadi polemik di tengah masyarakat, orang nomor satu di Cianjur itu mengaku kalau dirinya tidak mempersoalkannya.
"Saya mengacu pada aturan dan undang undang. Jadi santai sajalah. Intinya kita menunggu dan biar nanti waktu yang akan menjawab,"ujarnya
"Pokoknya Tunggu Tanggal Mainnya,"pungkas Herman seraya menitip pesan jangan sampai perbedaan ini membingungkan masyarakat.
- Bupati Cianjur Serahkan SK Perpanjangan Masa Jabatan Kepada 29 KADES
- Tak Jauh dari Rumah Bupati Cianjur, Warga Penyitas Masih Bertahan di Tenda Darurat
- Pelajar Smansa Study Tour ke Bali, Kepksek : Himbauan PJ Gubernur Sangat Jelas
- Pengamat Menduga Ibang Nyalon Bupati Antisipasi Herman Tak Bisa Maju
- Nuansa Merah Memudar di Kegiatan Manjur, Ini Kata Bupati
- Tekan Kenakalan Remaja, Kasi Intelijen Sambangi SMKN 2 Cilaku
- Optimalkan PAD Bappenda Gandeng Kejari Cianjur, Siap Siap WP Bandel