Bupati Cianjur Serahkan SK Perpanjangan Masa Jabatan Kepada 29 KADES

Foto : Bupati Cianjur saat mrnyerahkan SK perpanjangan
Cianjur. maharnews.com - Bupati Cianjur Herman Suherman menyerahkan surat keputusan (SK) Bupati tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) kepada 29 kades dengan perpanjangan masa jabatan selama dua tahun.
Penyerahan SK perpanjangan dilaksanakan secara serentak dan kolektif digelar di Bale Wiwaha, Pendopo Cianjur, Kamis (16/5/2024).
Perpanjangan SK tersebut seiring dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dalam pasal 39 dijelaskan bahwa kepala desa memegang jabatan selama delapan tahun, terhitung sejak tanggal pelantikan dan dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
Dalam sambutannya Bupati Cianjur Herman Suherman berharap bertambahnya masa jabatan mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat di desa.
"Saya berterima kasih kepada kades khsusunya di Cianjur dan seluruh Indonesia atas perjuangan yang tidak kenal lelah. Harapan kami dengan diperpanjang masa jabatan kita bisa memberikan pelayanan terbaik di desa masing-masing," harapnya. (Ikbal)
- Tak Jauh dari Rumah Bupati Cianjur, Warga Penyitas Masih Bertahan di Tenda Darurat
- Pengamat Menduga Ibang Nyalon Bupati Antisipasi Herman Tak Bisa Maju
- Nuansa Merah Memudar di Kegiatan Manjur, Ini Kata Bupati
- Optimalkan PAD Bappenda Gandeng Kejari Cianjur, Siap Siap WP Bandel
- CRC: Pilkada Cianjur Kemungkinan Tanpa Petahana
- 432 Calon Haji Asal Cianjur Hari Ini Resmi Dilepas
- Sengketa Hasil Pileg di Cianjur Lanjut ke Mahkamah Konstitusi, Putusannya...