Tanpa Eksepsi, Sugeng Bantah Dakwaan JPU, Ini Dakwaannya ..

Tanpa Eksepsi, Sugeng Bantah Dakwaan JPU, Ini Dakwaannya ..

CIANJUR.Maharnews.com- Dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Prasetya Djati Nugraha tak ditanggapi tim pengacara terdakwa kasus tabrak lari mahasiswi Universitas Suryakencana (Unsur) Cianjur. 

Saat sidang dengan agenda pembacaan dakwaan yang berlangsung di ruang Tirta Pengadilan Negeri Cianjur Selasa (4/4/2023) lalu, tim pengacara ogah menjawab dakwaan jaksa kepada kliennya Sugeng Guruh Gautama melalui eksepsi, dengan alasan ingin segera masuk pada pokok perkara. 

"Tidak ada eksepsi yang mulia, kami langsung saja pada pokok perkara,"ujar pengacara terdakwa saat sidang berlangsung. 

Meski tanpa eksepsi, terdakwa Sugeng dengan lantang menyatakan kalau dirinya sama sekali tidak bersalah dalam kasus yang menewaskan Selvi Amalia Nuraeni. 

Dihadapan ketiga orang majelis hakim selaku wakil Tuhan, ia bersumpah atas nama Allah kalau dirinya bukanlah pelaku tabrak lari yang menewaskan mahasiswi Fakultas Hukum Unsur Cianjur. 

"Demi Allah, saya bukanlah pelaku penabrak korban Selvi. Semoga saja bapak majelis hakim dapat bertindak seadil-adilnya," kata Sugeng dalam persidangan, Selasa (4/4). 

Karena tak ada eksepsi, sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Rudita Setya Hermawan dan dua hakim anggota Dian Yuniarti dan Erli Yansah memutuskan sidang akan dilanjut pada Selasa (11/4/2023) dengan agenda pemeriksaan saksi.

Kepada majelis hakim rencananya JPU akan menghadirkan 5 orang saksi pada persidangan nanti.

Berikut selengkapnya dakwan JPU terhadap terdakwa Sugeng sebagaimana ditayangkan pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Cianjur ;

Dakwaan Kesatu

Bahwa Terdakwa SUGENG GURUH GAUTAMA LEGIMAN Alias UGE Bin LEGIMAN  pada hari Jumat tanggal 20 Januari 2023 pukul 14.55 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari 2023 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2023, bertempat di Jalan Raya Bandung Kampung Sabandar,  Desa Sabandar, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang mengadili,  melakukan tindak pidana yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan mengakibatkan orang lain meninggal dunia, yaitu Korban SELVI AMELIA NURAINI, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : 

Bahwa Terdakwa SUGENG GURUH GAUTAMA LEGIMAN Alias UGE Bin LEGIMAN pada hari Jum’at tanggal 20 Januari 2023 sekira jam 11.00 Wib telah mengemudikan kendaraan roda empat jenis sedan merek Audi Type 12 berwarna hitam dengan No.Pol : B – 1482 – QH  yang tidak sesuai dengan aslinya yaitu berdasarkan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) adalah No.Pol : B – 999 - LS Type A6.  

Bahwa kendaraan yang dikendarai oleh Terdakwa membawa penumpang saksi Emilia Nurhayati alias Nur yang duduk di depan bagian kiri, saksi Diana Safitri yang duduk di belakang bagian kanan dan anak Narel Azlan Samsoehardjo yang duduk di belakang bagian kiri, berangkat dari Hotel Le Eminance Puncak di Jalan Raya Hanjawar No.19 Ciloto, Palasari, Kec. Cipanas, Kab. Cianjur menuju ke tempat tinggal saksi Emilia Nurhayati alias Nur di Jalan Sukabumi Dalam No. 14-B / 123 Rt. 08 / 06 Kel. Kacapiring Kec. Batununggal Kota Bandung. 

Bahwa kendaraan yang dikemudikan Terdakwa tersebut setelah melintasi Warung Nasi Alam Sunda tepatnya di Jl. Raya Cipanas, Sindanglaya, Kec. Cipanas, Kab. Cianjur, Terdakwa tanpa ijin dari pihak yang berwenang mulai mengikuti iring-iringan rombongan kendaraan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dengan pengawalan yang dilakukan oleh saksi Reska Ferdian dan saksi Sarmidi yang merupakan anggota Polisi Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Metro Jaya. 

Bahwa kendaraan yang dikemudikan Terdakwa tersebut terus mengikuti iring-iringan rombongan kendaraan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan pada saat kendaraan yang dikendarai Terdakwa tersebut melintas di Jalan Raya Bandung Kampung Sabandar, Desa Sabandar, Kec. Karangtengah, Kab. Cianjur sekira pukul 14.55 Wib, dari arah berlawanan melintas Kendaraan Sepeda Motor Honda Beat No. Pol : F – 4193 – XF yang dikemudikan oleh Korban Selvi Amelia Nuraini. 

Bahwa kendaraan yang dikemudikan oleh Korban Selvi Amelia Nuraini tersebut terlebih dahulu menabrak kendaraan yang berada didepannya yakni angkutan umum dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor F – 1913 – ZE yang dikemudikan oleh Saksi Yusandi, sehingga mengakibatkan Korban Selvi Amelia Nuraini terjatuh dari kendaraannya dengan posisi kendaraan Korban Selvi Amelia Nuraini jatuh ke sebelah kiri sedangkan Korban Selvi Amelia Nuraini terjatuh ke sebelah kanan dengan posisi tersungkur dan kepala bagian kanan Korban Selvi Amelia Nuraini menempel di aspal yang masih berada di dalam jalurnya dan pada saat bersamaan kendaraan yang dikemudikan Terdakwa yang mengikuti iring-iringan rombongan kendaraan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya tanpa ijin dari yang berwenang dengan kecepatan kendaraan ± 60 (enam puluh) sampai dengan 70 (tujuh puluh) Km/per jam dan dalam keadaan kondisi jalan basah (setelah hujan) serta posisi kendaraan masuk ke jalur yang berlawanan dan melewati marka jalan dengan tidak melakukan pengereman sehingga ban depan dan ban belakang sebelah kanan kendaraan yang dikemudikan Terdakwa tersebut melindas kepala Korban Selvi Amelia Nuraini. 

Bahwa setelah terjadinya kecelakaan tersebut Korban Selvi Amelia Nuraini dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Sayang Kab. Cianjur selanjutnya Korban Selvi Amelia Nuraini dinyatakan meninggal dunia pada hari Jumat tanggal 20 Januari 2023 pada pukul 19.03 Wib berdasarkan Surat Keterangan Kematian RSUD Sayang Nomor : 131 / SK-I / IKFM / I / RSUD / 2023 tanggal 20 Januari 2023 yang ditandatangani oleh dr.Edwin Maulana Arief, M.Kes. 

Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum Nomor : 05 / Vis / RSU / I / 2023 tanggal 20 Januari 2023 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Sayang Kab. Cianjur yang ditandatangani oleh Dr. Edwin Maulana Arief,M.Kes selaku dokter pemeriksa, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan terhadap Korban Selvi Amelia Nuraini mengalami luka terbuka tepi tidak rata dan memar pada daerah wajah dan kepala, luka lecet, pada daerah leher, lengan atas, punggung dan lutut serta patah tulang tengkorak akibat kekerasan tumpul. 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009, Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan

Dakwaan Kedua : 

Bahwa Terdakwa SUGENG GURUH GAUTAMA LEGIMAN Alias UGE Bin LEGIMAN  pada hari Jumat tanggal 20 Januari 2023 pukul 14.55 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari 2023 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2023, bertempat di Jalan Raya Bandung Kampung Sabandar,  Desa Sabandar, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana                  yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat , dengan cara sebagai berikut : 

Bahwa Terdakwa SUGENG GURUH GAUTAMA LEGIMAN Alias UGE Bin LEGIMAN pada hari Jum’at tanggal 20 Januari 2023 sekira jam 11.00 Wib telah mengemudikan kendaraan roda empat jenis sedan merek Audi Type 12 berwarna hitam dengan No.Pol : B – 1482 – QH  yang tidak sesuai dengan aslinya yaitu berdasarkan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) adalah No.Pol : B – 999 - LS Type A6.  

Bahwa kendaraan yang dikendarai oleh Terdakwa membawa penumpang saksi Emilia Nurhayati alias Nur yang duduk di depan bagian kiri, saksi Diana Safitri yang duduk di belakang bagian kanan dan anak Narel Azlan Samsoehardjo yang duduk di belakang bagian kiri, berangkat dari Hotel Le Eminance Puncak di Jalan Raya Hanjawar No.19 Ciloto, Palasari, Kec. Cipanas, Kab. Cianjur menuju ke tempat tinggal saksi Emilia Nurhayati alias Nur di Jalan Sukabumi Dalam No. 14-B / 123 Rt. 08 / 06 Kel. Kacapiring Kec. Batununggal Kota Bandung. 

Bahwa kendaraan yang dikemudikan Terdakwa tersebut setelah melintasi Warung Nasi Alam Sunda tepatnya di Jl. Raya Cipanas, Sindanglaya, Kec. Cipanas, Kab. Cianjur, Terdakwa tanpa ijin dari pihak yang berwenang mulai mengikuti iring-iringan rombongan kendaraan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dengan pengawalan yang dilakukan oleh saksi Reska Ferdian dan saksi Sarmidi yang merupakan anggota Polisi Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Metro Jaya. 

Bahwa kendaraan yang dikemudikan Terdakwa tersebut terus mengikuti iring-iringan rombongan kendaraan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan pada saat kendaraan yang dikendarai Terdakwa tersebut melintas di Jalan Raya Bandung Kampung Sabandar, Desa Sabandar, Kec. Karangtengah, Kab. Cianjur sekira pukul 14.55 Wib, dari arah berlawanan melintas Kendaraan Sepeda Motor Honda Beat No. Pol : F – 4193 – XF yang dikemudikan oleh Korban Selvi Amelia Nuraini. 

Bahwa kendaraan yang dikemudikan oleh Korban Selvi Amelia Nuraini tersebut terlebih dahulu menabrak kendaraan yang berada didepannya yakni angkutan umum dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor F – 1913 – ZE yang dikemudikan oleh Saksi Yusandi, sehingga mengakibatkan Korban Selvi Amelia Nuraini terjatuh dari kendaraannya dengan posisi kendaraan Korban Selvi Amelia Nuraini jatuh ke sebelah kiri sedangkan Korban Selvi Amelia Nuraini terjatuh ke sebelah kanan dengan posisi tersungkur dan kepala bagian kanan Korban Selvi Amelia Nuraini menempel di aspal yang masih berada di dalam jalurnya dan pada saat bersamaan kendaraan yang dikemudikan Terdakwa yang mengikuti iring-iringan rombongan kendaraan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya tanpa ijin dari yang berwenang dengan kecepatan kendaraan ± 60 (enam puluh) sampai dengan 70 (tujuh puluh) Km/per jam dan dalam keadaan kondisi jalan basah (setelah hujan) serta posisi kendaraan masuk ke jalur yang berlawanan dan melewati marka jalan dengan tidak melakukan pengereman sehingga ban depan dan ban belakang sebelah kanan kendaraan yang dikemudikan Terdakwa tersebut melindas kepala Korban Selvi Amelia Nuraini. 

Bahwa kendaraan yang dikendarai Terdakwa tersebut pada saat melindas kepala Korban Selvi Amelia Nuraini, saksi Emilia Nurhayati Alias Nur dan saksi Diana Safitri merasakan guncangan dari kendaraan yang ditumpangi namun Terdakwa tidak berusaha memhentikan kendaraannya tersebut melainkan Terdakwa terus melanjutkan perjalanan sampai dengan kendaraan yang dikemudikan Terdakwa tersebut dikejar oleh saksi Yusep Hendrayani dan diberhentikan oleh warga sekitar, kemudian Terdakwa melanjutkan perjalanannya ke daerah Bandung. 

Bahwa setelah terjadinya kecelakaan tersebut Korban Selvi Amelia Nuraini dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Sayang Kab. Cianjur selanjutnya Korban Selvi Amelia Nuraini dinyatakan meninggal dunia pada hari Jumat tanggal 20 Januari 2023 pada pukul 19.03 Wib berdasarkan Surat Keterangan Kematian RSUD Sayang Nomor : 131 / SK-I / IKFM / I / RSUD / 2023 tanggal 20 Januari 2023 yang ditandatangani oleh dr.Edwin Maulana Arief, M.Kes. 

Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum Nomor : 05 / Vis / RSU / I / 2023 tanggal 20 Januari 2023 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Sayang Kab. Cianjur yang ditandatangani oleh Dr. Edwin Maulana Arief,M.Kes selaku dokter pemeriksa, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan terhadap  Korban Selvi Amelia Nuraini mengalami luka terbuka tepi tidak rata dan memar pada daerah wajah dan kepala, luka lecet, pada daerah leher, lengan atas, punggung dan lutut serta patah tulang tengkorak akibat kekerasan tumpul. 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 312 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009, Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.

(Tim Maharnews)




Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE