Ngopi Sembari Update Informasi - Berita

Terbukti Negara Rugi Ratusan Juta Rupiah, Nasib Kades Ciuendeur Di Ujung Tanduk

Terbukti Negara Rugi Ratusan Juta Rupiah, Nasib Kades Ciuendeur Di Ujung Tanduk

Foto : Warga Ciendeur saat menuntut Kades mundur dari Jabatanya


CIANJUR. Maharnews.com - Kendati hasil pemeriksaan khusus (riksus) Ispektorat Daerah (Irda) terhadap pemerintah Desa Cieundeur, Kecamatan Warungkondang Kabupaten Cianjur, sudah tuntas. Serta membuahkan hasil yang menelan kerugian Negara hingga Ratusan Juta Rupiah dan rekomendasi untuk sangksi terhadap oknum kepala Desa yang bersangkutan dituntut mengembalikan anggaran, dan diberhentikan sementara.

Namun hasil riksus inspektorat daerah (Irda) belum sampai ke tangan Plt Bupati Cianjur. H. Herman Suherman. Ia mengungkapkan belum menerima hasil laporan Irda.

"Tunggu aja," ujarnya saat dikonfirmasi usai mengikuti kegiatan rapat paripurna di Gedung DPRD, Rabu (19/6/2019) malam pukul 23.10 WIB.

Terpisah, Camat Warungkondang Chandra Dwi Kusumah saat dikonfirmasi disela-sela kegiatan rapat paripurna pada, Rabu 19/6/2019 malam di halaman Gedung DPRD Cianjur, mengatakan.

Pada prinsifnya sesuai aturan perbub yang berlaku, untuk kami melaksanakan aturan itu. Dan merekomendasi juga hasil pemeriksaan khusus (Riksus) dari inspektorat. 

Karena kesimpulan akhir dari pada yang direkomendasikan oleh insepektorat diantaranya, dituntut Kepala Desa yang bersangkutan untuk memenuhi kewajibanya untuk mengembalikan keuangan sebesar 275 lima juta sekian kepada RKUDes.

"Dan harus melunasi utang -piutang dengan pihak pos perbankan, sebesar 300 Juta, Serta menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara untuk kepala Desa yang bersangkutan," tegasnya.

Semoga ini menjadi sebuah pembelajaran untuk desa desa yang lain, tidak akan jadi warning,"Lanjut Chandra

"Kita menghimbau kepada para kades yang ada diwilayah kecamatan Warungkondang, menyaran untuk penggunaan anggaran APBDes, tentunya di harapkan harus sesuai dengan peruntukannya, tindak menyalahi aturan dan tidak menyalahi kewenangan penggunaan ke uangan, dan juga tidak dibenarkan menggunakan dana talangan,"Imbaunya.

Ketua BPD Desa Ciendeur Dudun menegaskan, APH jangan tinggal diam, karena perbuatan melawan hukum, apalagi terindikasi sudah menimbulkan kerugian Negara. Artinya penegak hukum itu tidak perlu menunggu laporan, karena ini sudah jelas, fakta hukumnya juga jelas.

Tidak usah laporan lagi karena ini sudah diketahi publik. BPD sudah melakukan sampai pada puncaknya bahkan melaporkan kepada Bupati, dan inspektorat untuk riksus, ternyata terbukti. 

"Dan sekarang tinggal keinginan semua pihak saja, kalau misalkan BPD, nanti dibilangnya kepingin puas, seperti itulah. Nah ini kan perbuatan melawan hukum, yang jelas-jelas sudah merugikan Negara harus ditindak," tegasnya.

Hal senada dikatakan Eyang, tokoh warga Desa Cieundeur, dimana-mana masyarakat diharuskan mengawasi dana desa (DD) agar tidak terjadi penyalahgunaan anggaran. Dana Desa yang diberikan pemerintah untuk kepentingan masyarakat.

 Kalau ada oknum kepala Desa, apalagi sudah dilakukan riksus dan hasilnya ternyata ada penyalahgunaan anggaran, Jelas ini indikasi korupsinya kan ada. 

"Kami sebagai masyarakat tentunya untuk keseluruhan, bukan di Desa kami saja, ini harus jadi contoh, Agar dana desa yang di gulirkan oleh pemerintah pusat. Itu harus digunakan sebaik mungkin dari awal, supaya bermafaat. Presiden Jokowi itu betul-betul sayang terhadap masyarakat, tapi banyak oknum yang seakan-akan dana desa itu menjadi dananya kepala Desa,"Cetusnya.

Nah berkaitan dengan oknum kepala Desa yang sudah dilakukan pemeriksan khusus (Riksus)," lanjut Eyang

Dan hasilnya itu ada penyalahgunaan anggaran kurang lebih 275 Juta rupiah, itu harus ditindak lanjuti oleh tipikor, agar menjadi contoh kehati-hatian buat seluruh kepala Desa, khususnya di Kabupaten Cianjur. 

Kalau ini hanya mengembalikan, hukum tidak tegas, apalagi presiden Jokowi jelas menginstruksikan laporkan kalau ada oknum kepala Desa yang menyalahgunakan anggaran Desa.

"Nah kalau sekarang pemeriksaan khusus sudah ada, kemudian tidak ditindaklanjuti, ini akan jadi preseden buruk, bagi keberlangsungan Desa, bagi kelangsungan pengelolaan dana desa (DD). Inikan harus menjadi hikmah dan semua harus menjadi contoh, dan tentunya harus semua kepala Desa, dikarenakan tidak berpikir seperti itu,"Pungkasnya.

Sementara Kepala Desa yang bersangkutan, saat hendak di konfirmasi sulit untuk ditemui. (Nuk/NN)




Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE