JPU Bakal Korek Informasi Soal Dana Banprov dan Pembelian Rumah di Garut

Foto : Suasana sidang lanjutan korupsi DAK Cianjur berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (17/6/2019).
CIANJUR. Maharnews.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan memanggil lagi Wakil Ketua DPRD Provinsi Jabar Ade Barkah Surachman dan Tubagus Eiman Dasep untuk hadir di persidangan kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Cianjur dengan terdakwa Bupati Cianjur nonaktif, Irvan Rivano Muchtar.
Diungkapkan salah seorang JPU KPK, Ali Fikri kepada Maharnews.com, pemanggilan kembali terhadap kedua saksi yang berhalangan hadir tersebut guna mendalami keterangan yang disampaikan terdakwa.
"Kedua saksi kemungkinan akan kita panggil lagi. Ini terkait adanya komunikasi dengan terdakwa Irvan Rivano Muchtar,"ujar Ali saat ditemui disela waktu skorsing persidangan, Senin (17/6/2019).
Dijelaskan sepintas oleh Ali, pemanggilan terhadap Ade Barkah yaitu soal alibi terdakwa Irvan Rivano Muchtar terkait luncuran dana Bantuan Provinsi (Banprov) Jabar ke Cianjur.
"Tapi nanti kita korek lagi termasuk apakah dia (Ade Barkah,red) ini pernah menerima uang dari terdakwa atau tidak)?," katanya.
Sedangkan untuk Tubagus Eiman Dasep yang tidak lain merupakan mertua dari terdakwa Irvan Rivano Muchtar, Ali menerangkan pemanggilan tersebut terkait soal informasi transaksi pembelian rumah di Garut. (Nuk).
- Mangkir di Persidangan Kasus Korupsi DAK Cianjur, JPU Bakal Panggil Lagi Politisi AB dan Mertua IRM
- TKW Asal Cianjur Ditahan Majikan "Garda BMI" KBRI Jangan Diam di Tempat
- Sempat Ditunda, Penyertaan Modal 5M ke PDAM Cair di 2018, Tidak Dibahas di 2019
- Plt Bupati Cianjur Terancam Bakal Dijemput Paksa Aparat
- Kembali Warga Cianjur Diduga Menjadi Korban Trafficking
- "Plt Bupati" Tunggu Hasil Riksus Soal Kades Cieundeur
- Miris..Kelurga Obar Tinggal di Rumah Gubuk Reot