Ngopi Sembari Update Informasi - Berita

JPU Bakal Korek Informasi Soal Dana Banprov dan Pembelian Rumah di Garut

JPU Bakal Korek Informasi Soal Dana Banprov dan Pembelian Rumah di Garut

Foto : Suasana sidang lanjutan korupsi DAK Cianjur berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (17/6/2019).


CIANJUR. Maharnews.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan memanggil lagi Wakil Ketua DPRD Provinsi Jabar  Ade Barkah Surachman dan Tubagus Eiman Dasep untuk hadir di persidangan kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Cianjur dengan terdakwa Bupati Cianjur nonaktif, Irvan Rivano Muchtar.

Diungkapkan salah seorang JPU KPK, Ali Fikri kepada Maharnews.com, pemanggilan kembali terhadap kedua saksi yang berhalangan hadir tersebut guna mendalami keterangan yang disampaikan terdakwa.

"Kedua saksi kemungkinan akan kita panggil lagi. Ini terkait adanya komunikasi dengan terdakwa Irvan Rivano Muchtar,"ujar Ali saat ditemui disela waktu skorsing persidangan, Senin (17/6/2019).

Dijelaskan sepintas oleh Ali, pemanggilan terhadap Ade Barkah yaitu soal alibi terdakwa Irvan Rivano Muchtar terkait luncuran dana Bantuan Provinsi (Banprov) Jabar ke Cianjur.

"Tapi nanti kita korek lagi termasuk apakah dia (Ade Barkah,red) ini pernah menerima uang dari terdakwa atau tidak)?," katanya.

Sedangkan untuk Tubagus Eiman Dasep yang tidak lain merupakan mertua dari terdakwa Irvan Rivano Muchtar, Ali menerangkan pemanggilan tersebut terkait soal informasi transaksi pembelian rumah di Garut. (Nuk).




Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE