Ngopi Sembari Update Informasi - Berita

Tiga Orang Pelaku Pengeroyokan Berhasil Diringkus Polisi

Tiga Orang Pelaku Pengeroyokan Berhasil Diringkus Polisi

Foto : Konfernsi pers Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan


Cianjur.Maharnews.com - Satreskrim Polres Cianjur berhasil meringkus tiga orang pelaku dugaan tindak pidana penganiayaan kepada korban Budi Hartono, berikut sejumlah barangbukti sajam.

Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan mengungkapkan, pelaku sudah kita amankan berikut barangbukti senjata tajam golok, kemudian satu buah senjata tajam golok tanpa pegangan, satu buah senjata tajam pedang, satu buah senjata tajam belati. 

"Kemudian satu buah senjata tajam jenis corbek, dan kendaraan yang digunakan oleh para pelaku untuk melakukan tindak pidana dan juga melarikan diri," ungkapnya.

Ia mengatakan, modus operandi para pelaku yang berjumlah tiga orang ini mendatangi rumah korban, pada saat itu korban sedang sakit, luka-luka akibat kecelakaan lalu lintas. 

"Sehingga pada saat pelaku mendatangi korban, korban dalam kondisi tidak bisa melakukan perlawanan, dan para pelaku ini langsung mendatangi rumah korban dan melayangkan senjata tajam kepada bagian beberapa tubuh korban," kata Doni.

Lebih rinci AKBP Doni menuturkan, atas peristiwa itu mengakibatkan korban luka-luka, dibagian kepala, juga telinga sebelah kiri yang dialami korban, dan luka bacokan di punggung. Sehingga korban mengalami luka-luka berat dan dirawat di rumah sakit.

"Aadapun latar belakang terjadinya pengeroyokan kekerasan terhadap korban, didasari unsur dendam pribadi, karena sebelumnya juga pernah terjadi konflik," tuturnya.

Disinggung pasal berapa yang dikenakan kepada tiga tersangka. AKBP Doni Hermawan menegaskan.

Pasal yang dikenakan kepada para pelaku adalah pasal 170 ayat 2E KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," tegasnya.

Ditanya, kapan kejadian peristiwa pidana tersebut terjadi, AKBP Doni mengungkapkan, terjadi pada Minggu 30 Januari 2022, sekira pukul 15.00 Wib, di kampung Lebakpendeuy, Desa Mekargakih, Kecamatan Cikalongkulon Kabupaten Cianjur.

"Dan dalam kurun waktu tiga hari kita lakukan pengejaran dan berhasil kita amankan para pelaku tindak pidana pengoroyokan inisial MR, HR, dan RH ini di luar kota Kabupaten Cianjur, tepatnya di Ciamis," tutupnya. (nn)



Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE