Ngopi Sembari Update Informasi - Berita

Tiga RSUD Cianjur Disoal, Ini Masalahnya

Tiga RSUD Cianjur Disoal, Ini Masalahnya

Foto : Sejajar Isntitute bersama RUSUD Sayang dan Komisi B DPRD Cianjur saat beraudiensi


Cianjur.maharnews.com - Uang pendaftaran dari setiap pengunjung di tiga Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dengan tarif 20.000 dan BLUD Puskesmas senilai 10.000 di Kabupaten Cianjur disoal.

Pasalnya, tarif uang pendaftaran dari setiap pengunjung itu berbenturan dengan undang-undang no 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah.

Ketua Sejajar Institute Cianjur, Eka Pratama Putra mengatakan, dalam undang-undang no 28 tahun 2009 itu  dimana pasal 111 itu mengatakan, dikecualikan pelayanan pendaftaran tidak boleh dipungut biaya.

"Itu tidak boleh sama sekali. Nah prakteknya di Cianjur ini pungutan uang pendaftaran tersebut diberlakukan," kata Eka usai beraudiensi dengan Komisi B, Dinas Kesehatan dan RSUD Sayang di kantor Wakil Rakyat Cianjur, Rabu (26/7/2023).

Eka mengungkapkan, retribusi itu adalah pungutan yang diambil oleh negara dan negara harus mengembalikannya langsung terhadap masyarakat.

"Jadi ketika Pemda itu membuat dasar tarif, misalkan nih tarifnya 10.000 maka biaya produksi kesehatannya tuh harus 10.000 enggak boleh lebih.

Dari hasil audiensi tadi ternyata tidak ditemukan apakah ini untuk penentuan dasar tarifnya itu berdasarkan dari biaya produksi tidak ada, artinya ada nilai lebih disitu. Dan ini potensi masalah selain harus mengembalikan yang 20 ribu dan 10 ribu tadi,"ungkapnya.

Pihak RSUD Sayang Cianjur melalui bagian keuangan, Teddy mengatakan masyarakat harus mempelajari terkait dengan aturan yang mengatur BLUD itu sendiri.

Karena BLUD itu di atur tersendiri dikecualikan dengan pengelolaan uang daerah. Seperti tadi retribusi BLUD yang sah bukan di retribusi.

"Terkait itu bisa di terangkan, baik itu di Kemenkes, provinsi, maupun di kabupaten itu pendaftaran memang ada di tarif.

Mungkin nanti keaturan baru tentang undang-undang hubungan pusat dan daerah, dan undang-undang tentang pajak dan retribusi daerah itu pendaftaran dengan sendirinya akan hilang karena di tarik dari retribusi. Sekarang yang berlaku adalah masih yang lama," katanya. (nn)




Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE