Ngopi Sembari Update Informasi - Berita

RSUD Tetap Larang Ambulance Desa Bawa Jenazah, Kades Keukeuh...

RSUD Tetap Larang Ambulance Desa Bawa Jenazah, Kades Keukeuh...

Foto : Dirut RSUD Sayang Cianjur : dr. Dharmawan Setiabudhi


Cianjur.Maharnews.com - Terkait alasan larangan soal Ambulance desa tidak boleh mengambil Jenazah dari rumah sakit, dirut RSUD Sayang Cianjur menegaskan, dalam aturan standar akreditasi rumah sakit itu memang tidak boleh.

"Tapi garis besarnya begini, kalau Ambulance desa itu mengantarkan pasien boleh,"ujar dirut RSUD Sayang Cianjur, dr. Dharmawan Setiabudhi saat diwawancarai, Jumat (11/2/2022).

Ia menegaskan, tapi kalau sudah disini, baik Jenazah maupun pasien ada aturan kesehatannya harus kita penuhi.

"Jadi bukannya kita tidak mengizinkan, karena aktreditasi rumah sakit itu ngak boleh. Kita wajib memberikan pelayanan sampai selesai semua pasien harus pulang sehat atau pulang dia sebagai jenazah," tandasnya.

Ditanya, selain aturan aktreditasi rumah sakit, apakah masih ada aturan yang lain melarang mobil Ambulance desa tidak boleh membawa dari rumah sakit, dirut RSUD Sayang mengatakan, ada penanganan Jenazah. Jadi tidak boleh sembarangan menggunakan kendaraan Ambulance untuk Jenazah. 

"Sebaiknya jangan mengangkut Jenazah, aturannya begitu. Kalau memang sudah terdesak sekali ya boleh. Tapi intinya kita harus memberikan pelayanan yang bertanggungjawab untuk pasien," bebernya.

Terpisah Kepala Desa Cintaasih Dedi menegaskan, terkait hal tersebut pihaknya tetap akan mempertahankan kegunaan dan manfaat Ambulance desa.

"Saya Kepala Desa Cintaasih sangat keberatan Ambulance desa tidak diperbolehkan membawa Jenzah dari desa masing masing desa," ujarnya.

Sebab Ambulance desa, lanjut Dedi,  peruntukan untuk melayani masyarakat, bahkan Ambulance desa pun sering membantu laka lantas, sering membantu terjadinya bencana alam, dan sering membantu korban korban bencana lainnya, yang kebanyakan korban tersebut meninggal dunia.

"Jika Ambulance desa ini tidak boleh untuk membawa Jenazah, berarti sama juga dengan Ambulan desa tidak boleh diperbantukan untuk kegiatan -kegiatan sosial. Jadi kalau begini sama dengan pihak rumah sakit membatasai kegunaan Ambulan desa tersebut," pungkasnya. (nn).





Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE