Adik Plt Bupati Cianjur"Babak Belur" Dipolisikan Kasus Penipuan dan Penggelapan

Foto : Ilustrasi.
CIANJUR.Maharnews.com- Kasus di Polres Cianjur masih dalam proses, DL dipolisikan salah seorang warga asal Kota Bandung. Adik Plt Bupati Cianjur itu dilaporkan ke Polda Jawa Barat terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Informasi dihimpun, DL dilaporkan ke Polda Jabar oleh salah seorang rekan kerjanya yaitu MFR atas dugaan penipuan dan pengelapan uang senilai Rp1,5 milyar. Laporan dibuat pihak pelapor pada tanggal 12 Februari 2020.
Sayang pihak pelapor saat dikonfirmasi soal diatas enggan memberikan komentarnya.
"Tau darimana Kang?. Nanti saja kalau ga senin atau selasa saya ke Cianjur,"ujar pelapor saat dihubungi lewat layanan Whats App, Minggu (16/2/2020).
Sementara itu laporan kasus penipuan dan penggelapan dengan terlapor DL (Adik Plt Bupati Cianjur) hingga kini masih terus diproses aparat Polres Cianjur.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Niki Ramdhany saat dikonfirmasi terkait penanganan kasus DL (Adik Plt Bupati Cianjur) mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan kasus tersebut, meskipun ada rumor diluaran akan ada upaya melakukan perdamaian.
"Karena berhubungan dengan kerugian materil.
Namanya kami polisi, ya kami siap melayani. Kalaupun memang dari si korban sudah ada penggantian dari kerugian materil itu, itu kami tidak bisa apa apa,"ujar Niki saat ditemui di halaman Mapolres Cianjur, Selasa (11/2/2020).
Tetapi jelasnya, yang menjadi dasar adanya islah perdamaian tersebut harus ada pernyataan bahwa sudah berdamai dan memberikan uang ganti ruginya.
"Kerugiannya kurang lebih Rp1,7 M. Bisa masuk pidana tidaknya, sekarang ini kami kan sedang running terus. Sejauh ini belum ada pencabutan laporan, belum ada pernyatan damai, jadi belum ada apa apa,"jelasnya.
Karena kasusnya masih berlanjut, kata Niki, orang orang yang berhubungan dengan perkara ini tentunya akan kita panggil.
"Kalau emang terbukti, pasal yang dikenakan pada terlapor ya soal penipuan, ancaman hukuman antara 5 sampai 10 tahun penjara,"pungkasnya.
- Evaluasi Program BPNT, Kajari Cianjur : Jangan Ada Dusta Diantara Kita dan Ditunggangi Kepentingan
- Rekanan Jembatan Ambruk Siap Tanggungjawab, Diperiksa Polisi dan Tak Ada Tersangka
- Kejari Cianjur Tetapkan Mantan Kades Munjul Tersangka Kasus Korupsi DD
- Polres Cianjur, Kembali Berhasil Mengungkap Kasus TPPO
- Dalami Kasus DL, Penyidik Panggil Kadis di Lingkungan Pemkab Cianjur
- H. Hamdan : Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional (HSN) Ke 74 Tahun 2020
- Orang Terdekat Plt Bupati Cianjur Dipanggil Polda Jabar Terkait Kasus Korupsi