ASN Pasirkuda Segera Diadili

Foto : Kasi Pidum Kejari Cianjur Prasetya
Cianjur.maharnews.com - Perkara dugaan tindak pidana pelanggaran Pemilukada dengan tersangka ASN di Kecamatan Pasirkuda, berinisial DR, segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Cianjur untuk diadili.
Hal itu, ditegaskan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Cianjur, Prasetya saat dikonfirmasi, Kamis 31 Oktober 2024.
Ia mengungkapkan, bahwa tadi pagi telah melakukan tahap 2 penyerahan berkas perkara dari penyidik kepada Kejaksaan.
"Yang bersangkutan pada prinsipnya mulai dari klarifikasi tingkat Bawaslu, penyidikan di kepolisian, dan tadi tahap 2 kita lakukan," ungkapnya.
Ditanya, apakah tersangka ASN yang bersangkutan saat ini telah dilakukan penahanan?
Ia mengatakan, bahwa yang bersangkutan kooperatif meskipun tidak dilakukan penahanan, dan yang bersangkutan datang serta mengakui seluruh perbuatannya.
"Kalau tidak ada halangan, besok kami limpahkan ke pengadilan mengingat penanganan perkara Pilkada ini lebih singkat lagi daripada perkara pemilu, minggu depan senin atau hari selasa, tergantung dari keputusan ketua pengadilan," ujarnya.
Disinggung, bagai mana dengan status ASN yang bersangkutan apakah bisa dipecat, dan sanksi pidananya berapa?
Prasetya menegaskan, bahwa ancamannya maksimal di 6 bulan kalau mengacu pada Permendagri.
"Memang yang terbaru ini apabila seorang PNS atau ASN itu dipidana penjara lebih dari 2 tahun baru terancam pemecatan, mengingat dalam pasal yang disangkakan kepada tersangka ini maksimal hanya 6 bulan,"tegasnya (Nn)
- Nah lo!! Berkas Perkara Oknum ASN Pasirkuda Dilimpahkan ke Kejari
- Prabhu Minta APH Usut Tuntas Dugaan Pidana Pemilu ASN Cianjur
- Krisis Netralitas ASN di Cianjur, Pemerhati : Konflik Kepentingan
- Lakukan Pidana Pemilu, ASN Pasirkuda Bakal Dibui
- Usai Dilantik Jadi Wakil DPRD Cianjur, Lepi Gasppol Segera Lengkapi AKD
- Netralitas ASN Disorot, TB.Mulyana : Ingat Masyarakat Bisa Jadi Jurnalis..!!
- Bupati Cianjur : Tegas ASN Harus Netral