Ngopi Sembari Update Informasi - Berita

ASN Pasirkuda Segera Diadili

ASN Pasirkuda Segera Diadili

Foto : Kasi Pidum Kejari Cianjur Prasetya


Cianjur.maharnews.com - Perkara dugaan tindak pidana pelanggaran Pemilukada dengan tersangka ASN di Kecamatan Pasirkuda, berinisial DR, segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Cianjur untuk diadili.

Hal itu, ditegaskan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Cianjur, Prasetya saat dikonfirmasi, Kamis 31 Oktober 2024.

Ia mengungkapkan, bahwa tadi pagi telah melakukan tahap 2 penyerahan berkas perkara dari penyidik kepada Kejaksaan. 

"Yang bersangkutan pada prinsipnya mulai dari klarifikasi tingkat Bawaslu, penyidikan di kepolisian, dan tadi tahap 2 kita lakukan," ungkapnya.

Ditanya, apakah tersangka ASN yang bersangkutan saat ini telah dilakukan penahanan?

Ia mengatakan, bahwa yang bersangkutan kooperatif meskipun tidak dilakukan penahanan, dan yang bersangkutan datang serta mengakui seluruh perbuatannya.

"Kalau tidak ada halangan, besok kami limpahkan ke pengadilan mengingat penanganan perkara Pilkada ini lebih singkat lagi daripada perkara pemilu, minggu depan senin atau hari selasa, tergantung dari keputusan ketua pengadilan," ujarnya.

Disinggung, bagai mana dengan status ASN yang bersangkutan apakah bisa dipecat, dan sanksi pidananya berapa? 

Prasetya menegaskan, bahwa ancamannya maksimal di 6 bulan kalau mengacu pada Permendagri.

"Memang yang terbaru ini apabila seorang PNS atau ASN itu dipidana penjara lebih dari 2 tahun baru terancam pemecatan, mengingat dalam pasal yang disangkakan kepada tersangka ini maksimal hanya 6 bulan,"tegasnya (Nn)




Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE