Dua Tender Cepat Bernilai 55 Milyar Rasa Penunjukkan Langsung

Foto : Ilustrasi (wan)
CIANJUR. Maharnews.com – Dua tender cepat dengan nilai anggaran 55 milyar di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Cianjur telah selesai. Namun muncul kejanggalan saat nama pemenang berkontrak berbeda jauh dengan nama sang jawara, bukannya pemenang yang mendapatkan kontrak malah perusahaan lain yang ketiban bulan, meski berada diposisi kelima.
Plt. Kepala Disdikbud, Kabupaten Cianjur, Himam Haris membenarkan bahwa pemenang berkontrak bukan pemenang tender cepat. Sebelum menyebutkan alasannya, Ia menceritakan kronologis turunnya bantuan provinsi (banprov) untuk alokasi anggaran pengadaan alat pendidikan berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang waktunya terbatas.
“Kami mendapatkan surat bertanggal 15 November 2020 dari provinsi, bahwa ini harus dilaksanakan secepatnya, dan harus ada kontrak secepatnya. Kemudian akhir pencairan (anggaran, red) kegiatan ini, tanggal 10 Desember,” ungkapnya saat ditemui di kantor Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Cianjur, Selasa (1/12/2020).
Foto: Plt. Kepala Disdikbud, Kabupaten Cianjur yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Cianjur, Himam Haris
Tak hanya itu, lanjut Himam, Kabupaten Cianjur menjadi salah satu satu dari delapan Kabupaten yang terpilih untuk melaksanakan Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) yang dilaksanakan di bulan Agustus. Peralatan yang dibutuhkan yaitu yang ditenderkan.
“Cianjur mendapatkan alokasi untuk 96 Sekolah Dasar (SD) dan 54 Sekolah Menengah Pertama (SMP),” tuturnya.
Himam mengaku kebingungan dengan kondisi waktu. Akhirnya bagian Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) Setda Kabupaten Cianjur, Disdikbud dan Tim teknis menyimpulkan melakukan tender cepat. Keputusan lainnya, dalam pengumuman disebutkan, yang ikut tender menyertakan surat pernyataan ketersediaan barang atau yang didukung oleh distributor, karena ada sebelas (11) item yang harus disiapkan.
“Itu persyaratannya. Itu pengumuman lima hari, sudah kita kasih waktu, untuk mendapatkan surat dukungan. Ternyata tidak muncul (pemenang tender, red), tidak ada pernyataan ketersediaan barang. Pemenang kedua ada surat dukungan tetapi hanya fotocopy tidak dapat memperlihatkan aslinya. Hanya yang berkontrak itu yang lengkap. Itu dihari kelima saat kualifikasi,” terangnya.
Himam menyebut memiliki kajian teknis kenapa harus tender cepat. Kekhawatiran pemenang tidak bertanggung jawab dan tidak memiliki barang menjadi alasannya.
“Takutnya ternyata dia ikut, tidak bertanggung jawab, barangnya tidak ada, habislah kita tidak punya barang. Itu hasil musyawarah di Barjas yang juga dihadiri oleh Kabag Barjas Setda Kabupaten Cianjur, Eri Rihandiar. Jadi kita ikuti keinginan provinsi saja,” sebutnya.
Saat ditanya kenapa diumumkan sebagai pemenang meski tak memiliki surat dukungan, Himam menjelaskan telah menunggu hingga pukul tiga sore hari berikutnya, tetapi tidak ada. Begitupula saat ditanya adanya larangan pencantuman surat dukungan dalam tender, Ia mengatakan itu hasil musyawarah dengan Barjas dan tim teknis.
“Itu hasil musyawarah, hasil kajian teknis, hasil semua bicara (Disdikbud, Barjas Setda Kabupaten Cianjur dan Tim teknis, red). Ini darurat, kalau darurat pemilihan langsung juga bisa, ini datangnya juga diakhir (Banprov, red), Kita hanya berpikirnya begitu saja, mau diambil atau tidak,” ucapnya.
Terkait potensi kerugian negara yang mencapai empat milyar rupiah, dari selisih penawaran, Himam beralasan kalau surat dukungan saja tidak ada bagaimana nanti di lapangan. Surat pernyataan ketersediaan barang itu yang menjadi dasar.
“Yang penting kan menurut tim kajian teknis, harga berada di bawah harga LKPP, kalau lebih tinggi itu tidak bisa,” tegasnya.
Ditanya ulang mengapa PT. Ziya Sunanda Indonesia diumumkan sebagai pemenang tender, Himam bersikeras itu hanya pemenang harga terendah, dan tidak dikontrak.
“Itu bukan pemenang kontrak, pemenang harga terendah. Kalau kualifikasi kan bukan harga, tetapi apa yang kita persyaratkan, itu mah harga, harga. Kalau menurut hasil diskusi (Barjas, Disdikbud, dan Tim teknis, red) menjadi pertanyaan mengapa harga penawarannya rendah banget dan kenapa tidak siap menyediakan barang (tidak ada dukungan distributor, red),” bebernya.
Himam menjelaskan terkait keputusan tersebut, dari PT. Ziya Sunanda Indonesia tidak ada surat keberatan, begitupula dengan perusahaan yang lain. Pun surat pernyataan mundur atau sejenisnya.
“Tidak ada yang keberatan, Tidak ada surat mengundurkan diri, datang juga tidak ada (PT. Ziya Sunanda Indonesia, red),” jelasnya.
Ditanya mengapa tidak menggunakan metode e-purchasing atau e-katalog, Himam menyebut Barjas yang lebih mengetahui hal tersebut. Namun, sepengetahuannya meski hanya 11 item tetapi karena jumlahnya banyak, sehingga tidak memungkinkan menggunakan e-katalog.
“Karena di e-katalog itu perusahaannya hanya menyiapkan sekian, sekian, sekian. Makanya kita menyiapkan, istilahnya (alternatif, red) tiga merk,” terangnya.
Terkait teknis pekerjaan, Himam mengatakan selain pengadaan barang, perusahaan yang dikontrak memiliki kewajiban mengantarkannya sampai lokasi, sekolah penerima manfaat. Selain itu, perusahaan juga mempunyai kewajiban melatih operator.
“Mereka mempunyai kewajiban melatih operator sampai bisa menggunakan itu,” pungkasnya. (wan)
- Dua Hari Masa Berakhir Kampanye, Bawaslu Optimalkan Pengawasan
- Dua Kasus Telah Diputus PN Cianjur, Bawaslu : Ini Warning Untuk Para Kades dan ASN
- Sikat Dua Pengadaan Bernilai Puluhan Miliar di Disdik, PT MP Jawaranya Tender di Cianjur
- Dua Tender Cepat Pengadaan Barang Bernilai 55 Milyar Disabet Satu Perusahaan Konstruksi
- Dipicu SK Gubernur Jabar, Ribuan Buruh Cianjur Kembali Berunjuk Rasa
- 15.532 Lembar Surat Suara Rusak, KPUD Cianjur Minta Pergantian
- Percepat Penanganan Perkara Korupsi, Jaksa Agung Bentuk Satgassus P3TPK