Diduga Cabuli 5 Murid, Oknum Guru Ngaji Diringkus Polisi

Foto : Giat konferensi pers pengungkapan kasus dugaan pencabulan
CIANJUR. Maharnews.com - Sebuah fakta bahwa manusia itu tempat salah dan dosa. Oknum guru Ngaji berinisial AW yang dilaporkan melakukan tindakan pencabulan terhadap lima muridnya, akhirnya diringkus Sat Reskrim Polres Cianjur.
Kapolres Cianjur AKBP Muhammad Rifa'i mengungkapkan, pencabulan mulai dilakukan (AW) sejak bulan Agustus tahun 2018, sampai dengan tanggal 02 Februari 2021.
"AW yang merupakan seorang guru ngaji di madrasah di kampung Sipon RT 4/6 Kecamatan Ciranjang Kabupaten Cianjur," Ujar Rifai di Mapolres Cianjur di Jl. KH. Abdullah Bin Nuh Nagrak Kecamatan Cianjur, Senin (15/2/2021).
Lebih rinci Ia mengatakan, modus tsk AW dilakukan pada saat belajar mengaji di dalam madrasah tersangka mengatakan kepada korban “ayo ngabdi ke guru” sambil menunjukan video porno yang ada di handphone tersangka kepada para korban, setelah itu korban langsung melakukan perbuatan tidak senonoh.
"Aksi perbuatan cabul yang dilakukan AW ini akhirnya terbongkar usai salah satu korbannya yang berinisial (NT) bercerita kepada orangtuanya bahwa telah dilakukan perbuatan cabul oleh tersangka, Ketika korban (NT) selesai mengaji.
"Korban disuruh tersangka AW melakukan perbuatan tidak senonoh, selanjutnya orang tua korban melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian," Imbuhnya.
Setelah dilakukan penyelidikan oleh pihak kepolisian, Lanjut Rifai, ternyata terdapat 4 orang korban lainnya yang merupakan teman korban.
"Tersangka dijerat Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak Juncto pasal 76 uu nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas uu nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. "Ancaman minimal 5 tahun jadi bisa ditahan. Maksimal 15 sampai 20 tahun.
Baca
- Diduga Akibat Korsleting Listrik, Satu Unit Rumah Warga Ludes Dilalap Api di Kampung Bunikasih
- Usai Dilaporkan Warga ke Polisi, Giliran Inspektorat Siap Riksus Desa Parakan Tugu
- Diduga Potong Dana BLT DD Covid-19, Oknum Kades Parakan Tugu Dipolisikan
- Kejari Cianjur : Telaah Laporan Dugaan Pungli "Uang Gesek Agen 5000 " Dalam Program BPNT
- Nah Lo!.... YLPKN Resmi Laporkan Dugaan Pungli Program BPNT Dalih "Uang Gesek Agen 5000" ke Kejari Cianjur
- YLPKN DPD Jabar : Siap Laporkan Dugaan Pungli "Dalih Uang Gesek Agen Rp 5000" Dalam Program BPNT
- Nah lo!.. Pelaku Korupsi Duit PKH di Cianjur, Diringkus Polisi
Berita Terkait
Tulis Komentar Facebook
Komentar Facebook
Kembali ke Home