Ngopi Sembari Update Informasi - Berita

Nah lo!.. Pelaku Korupsi Duit PKH di Cianjur, Diringkus Polisi

Nah lo!.. Pelaku Korupsi Duit PKH di Cianjur, Diringkus Polisi

Foto : Kapolres Cianjur AKBP Muhammad Rifai, bersama Kanit Tipikor saat melakukan konferensi pers


CIANJUR. Maharnews.com - Seorang pria PI (33) tahun, pelaku korupsi dana bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) di Desa Jayagiri, Kecamatan Sindangbarang, berhasil diringkus Unit 2 Tipikor Polres Cianjur.

PI diringkus polisi lantaran diduga tidak memberikan uang pencairan kepada 17 warga miskin pemegang kartu pra sejahtera. Tersangka memiliki PIN dari 17 ATM warga miskin. 

"Alhasil, setiap pencairan antara Rp 200-300 ribu dari pemerintah pusat langsung diembat tersangka sampai habis," Ujar Kapolres Cianjur AKBP Muhamad Rifai dalam keterangan konferensi pers di Mapolres Cianjur, Selasa (26/1/2021).

Ia mengungkapkan tersangka mengelabui belasan keluarga miskin terungkap setelah pemegang kartu ATM dan kartu pra sejahtera melakukan laporan kepada pihak kepolisian.

"Tersangka ini selama dua tahun menggelapkan 17 ATM milik keluarga harapan, nilai kerugian sekitar Rp 107 juta lebih," beber Rifa'i.

Lebih rinci, AKBP Muhammad Rifai mengatakan, tersangka bukan memotong lagi. Tapi langsung mengambil habis uang milik belasan warga miskin.

Tersangka yang tercatat sebagai warga Kecamatan Sindangbarang ini sudah melakukan skenario dengan matang untuk mengelabui belasan warga miskin.

"ATM tak diberikan kepada penerima, 17 KPM akhirnya menanyakan kepada pemerintah terkait pencarian, oleh pemerintah sudah dicairkan, ternyata belum diberikan oleh tersangka dari tahun 2020," Jelasnya.

Kini tersangka PI, terancam pasal korupsi di antaranya Pasal 8 UU no 7 tahun 1999 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (NN)



Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE