Ngopi Sembari Update Informasi - Berita

Disanggah CV JM, Tahapan Tender Peningkatan Jalan Nagasari - Neglasari Berubah

Disanggah CV JM, Tahapan Tender Peningkatan Jalan Nagasari - Neglasari Berubah

Foto : LPSE Kabupaten Cianjur. Penambahan waktu masa sanggah tender peningkatan jalan Nagasari-Neglasari


CIANJUR.Maharnews.com- Pasca tender peningakatan jalan Nagasari - Neglasari mendapat sanggahan dari CV Jaya Mandiri, panitia akhirnya memperpanjang waktu tahapan tender.

Berdasarkan informasi laman LPSE Kabupaten Cianjur, jadwal masa sanggah awalnya ditetapkan pada tanggal 31 Agustus s/d 4 September. Setelah masuk sanggahan mengalami perpanjangan waktu sampai dengan 7 september.

Diberitakan sebelumnya, tender konstruksi jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Cianjur mulai memanas. 

Usut punya usut, hal tersebut ditenggari hasil keputusan pihak Pokja dan PPK yang menetapkan pemenang tender peningkatan Jalan Nagasari - Neglasari adalah CV. Faina Indonesia.

Keputusan tersebut menyulut reaksi CV Jaya Mandiri selaku peserta tender, dengan melayangkan sanggahan dan keberatan atas penetapan pemenang paket pekerjaan tersebut.

Direktur CV Jaya Mandiri, Yandi menegaskan merasa keberatan atas hasil keputusan tersebut. Pihaknya menilai Pokja tidak melakukan Evaluasi terhadap dokumen dengan benar. Dimana Pokja pemilihan menyatakan pemenang dengan harga dibawah Batas Kewajaran/Lulus Kewajaran Harga dibawah 80%.

Menurutnya itu tidak benar dan tidak berdasar apabila dilihat dari bukti Upload untuk uraiannya. Begitu juga untuk alat yang digunakan, peria berpenampilan pelontos itu menilai tidak logis apabila alat digunakan dalam waktu bersamaan dengan dukungan dari perusahaan yang sama pada beberapa Paket Pekerjaan.

"Seharusnya itu menjadi salah satu syarat untuK“GUGUR”,"kata Yandi dengan nada meninggi kepada Maharnews, Senin (31/8/2020).

Ia sangat menyayangkan terdapat beberapa paket pelelangan untuk harga penawaran dibawah 80% tidak dilakukan evaluasi kewajaran harga secara mendetail, sehingga tidak dapat mengetahui harga yang ditawarkan wajar/tidak pada saat melakukan Klarifikasi.




Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE