Ngopi Sembari Update Informasi - Berita

Dua Orang Petinggi Barjas Cianjur, Jika Terbukti Salah Terancam di Berhentikan

Dua Orang Petinggi Barjas Cianjur, Jika Terbukti Salah Terancam di Berhentikan

Foto : Nampak Sekda Cianjur, Aban Subandi tengah didampingi Kasat Pol-PP Muzani kiri Iyus Rulan Kesbangpol Kanan saat melakukan audensi dengan massa perwakilan Ampuh, Rabu 29/5/2019


CIANJUR. Maharnews.com - Terkait tuntutan massa aksi Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (AMPUH) yang menginginkan kedua petinggi (Red) Dinas  Barang dan Jasa diberhentikan.

Akhirnya mendapatkan jawaban dari sekertaris daerah (Sekda) bahwa kedua orang (red) dari bagian Barjas tersebut, telah direkomendasi kepihak ke Mendagri oleh Plt Bupati Cianjur.

Hal itu disampaikan Aban Subandi Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cianjur, usai melaksanakan Audensi dengan massa diruangan rapat sekda, Rabu (29/5/2019).

Sekertaris Daerah (Sekda) Aban Subandi mengatakan, Sebagaimana yang telah disampaikan tadi dalam forum rapat audensi, bahwa saat ini bukan hanya barjas saja sepertinya yang rangkap-rangkap jabatan, entah itu Kadis UPTD sebagainya pemda Cianjur. Bahwa pak Bupati sebagai Plt itu, kewenangannya tidak sama Bupati yang terpilih. 

Nah untuk melantik seseorang,  itukan kaitan dengan pelantikan, untuk memutasikan seseorang Plt Bupati, pertama harus Izin open bidik. Makanya itu harus dari menteri dalam negri (Mendagri) ASN, Gubernur, nah itu perlu open bidiknya.

"Setelah nanti tersusun hasil pembidik, Jabatanya akan di isi, termasuk kuota dan sebagainya pak Hupati harus minta izin lagi ke pak Gubernur, kemudian dari mendagri. Nah setelah turun itu, baru minta izin juga ke KSN jadi memberitahukan bahwa telah ditugas,"Ujarnya.

Aban juga menegaskan, Kaitan dengan itu, sekarang supaya nanti tidak rangkap jabatan Pak Bupati sudah minta izin open bidik ke Mendagri nah sekarang pengajuan sudah di Mendagri, jadi kita tinggal menunggu waktu.

"Jadi pememerintah daerah (Pemda) atau bupati itu tidak tinggal diam, bahwa seseorang yang rangkap jabatan itu tidak dibiarkan tapi menunggu waktu proses izin dari Mendagri,"Tandasnya.

Disinggung soal tindakan Barjas yang dinilai banyak melakukan dugaan pelanggaran Aban Subandi mengatakan.

Renaca kita akan mengumpulkan bagian dinas barang dan jasa (Barjas) bahwa saya akan tegaskan pelaksanaan lelang itu harus sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku, jangan sampai  disembunyi -sembunyi.

Kalau pihak Barjas terbukti ada yang main-main, kita akan tindak tegas, bahkan kalau memang, reng-rengan Barjas, ada dugaan-dugaan yang tidak baik, seperti yang  ada direkaman minta uang sekitar 10 % dan sebagainya, itu harus dibuktikan dengan cara mengirim surat  kalau memang terbukti, Saya akan minta Inspektorat untuk memeriksa.

"Jadi laporanya, harus tertulis dari pihak yang merasa dirugikan, melapor secara tertulis bahwa pihak yang bersangkutan bakal diberhentkan,"Pungkasnya,"(NN)




Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE