Ngopi Sembari Update Informasi - Berita

Plt Bupati Kembali Mangkir, Sidang Kasus Pemerasan oleh KPK Gadungan Ditunda Lagi

Plt Bupati Kembali Mangkir, Sidang Kasus Pemerasan oleh KPK Gadungan Ditunda Lagi

Foto : Mantan wakil bupati cianjur, dr Suranto tampak hadir di persidangan kasus pemerasan oleh KPK gadungan di ruang sidang Chandra, Pengadilan Negeri Cianjur, Kamis (23/5/2019). Suranto hadir sebagai saksi dalam persidangan tersebut.


CIANJUR. Maharnews.com - Sidang lanjutan kasus pemerasaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gadungan di Pengadilan Negeri (PN) Cianjur, Kamis (23/5/2019) ditunda lagi.

Alasan penundaan, menyusul mangkirnya lagi Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman selaku saksi pelapor dan juga korban dalam perkara tersebut.

Pantauan Maharnews.com, empat orang saksi yang dihadirkan JPU telah hadir di ruang sidang Chandra, diantaranya Oting Zaenal Mutaqien, dr Suranto dan Ibang yang ditemani sang istri yang juga dipanggil sebagai saksi.

Sesaat setelah persidangan dibuka oleh Hakim Ketua Lusiana Lamping, JPU Selamet Santoso menyampaikan bahwa sejumlah saksi yang akan dihadirkan telah hadir dipersidangan, kecuali saksi pelapor (Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman, red).

"Saksi pelapor tidak bisa hadir karena yang bersangkutan sedang ada acara, ini suratnya yang mulia, "ujar JPU seraya menyerahkan surat yang menyatakan saksi pelapor tak bisa hadir kepada hakim ketua.

Mendapati surat tersebut, hakim ketua menyampikan berdasarkan surat ini alasan saksi pelapor tak bisa hadir rupanya dikarenakan ada kegiatan kondusifitas wilayah. 

"Walaupun begitu kami berpegang teguh pada pasal 160 ayat 1 huruf b. Jadi bahwa dalam persidangan, korban yang diperiksa terlebih dahulu. Tapi kita tanya dulu, bagaimana tanggapan penasehat hukum terdakwa ,"kata Lusiana.

Menanggapi itu, Nico Poltak Sihombing salah seorang tim penasehat hukum terdakwa Mustadjab Latif mengatakan, pihaknya sangat berkeberatan apabila sidang pemeriksaan saksi saksi ini, tanpa korban yang diperiksa terlebih dahulu.

"Sesuai undang undang, agar bisa sama sama menghormati persidangan ini, artinya jangan hanya bisa melapor tapi tak mau memberikan keterangan (menjadi saksi,red),"ujar Nico dihadapan para peserta sidang.

"Jadi intinya kami menolak yang mulia, kalau sidang ini dilanjut tanpa diperiksa dulu saksi pelapor/korban,"tegasnya.

Sebelum memutus persidangan, Lusiana menyampaikan bahwa Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman merupakan saksi pelapor sekaligus juga korban dalam perkara ini. Jadi keterangannya sangat penting untuk bisa di dengarkan dalam persidangan.

"Perlu didengarkan keterangannya di depan persidangan, walaupun dalam BAP, saksi selaku korban sudah memberikan keterangan kepada penyidik. Karena dia korban jadi harus didengarkan keterangannya,"terangnya.

Majelis hakim akhirnya memutuskan sidang ditunda sampai dengan setelah hari raya Idul Fitri, Kamis  (12/6/2019). (Nuk)




Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE