Mahasiswa Pendemo Minta Usut Tuntas Oknum Peminta Upeti di Kejari

Foto : Ist
CIANJUR. Maharnews.com - HIMAT (Himpunan Mahasiswa Tjiandjur) dan HMI (Himpunan Mahasiswa Islam) Komisariat STAI Al-azhary menuntut usut tuntas dugaan oknum peminta upeti di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cianjur, Senin (27/5/2019) kemarin. Hal itu menjadi poin pertama tuntutan massa pendemo.
Perwakilan HMI Komisariat STAI Al-Azhary, Edwin menuturkan ia dan massa meyakini ada oknum dari kejaksaan yang meminta dana alias pungli kepada pihak terlapor, sehingga akhirnya sampai hari tadi tidak sama sekali diproses oleh pihak kejaksaan.
"Karena yang kami tahu bahwa yang dilaporkan memberikan dana kepada oknum kejaksaannya itu," ucapnya.
Edwin mengungkapkan telah melaporkan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) kepala desa Sukamulya, Kecamatan Naringgul terkait penyalahgunaan Dana Desa (DD). Meski telah beberapa bulan telah berlalu, namun tidak ada kemajuan perkembangan pemeriksaan.
"Laporan sudah lebih dari 2 bulan yang lalu," ungkapnya.
Sementara, Ketua Umum HMI Komisariat STAI Al-Azhary, Cianjur Ari Permana dalam pembacaan tuntutan mencontohkan kasus ketika masyarakat di minta "mahar" berupa uang agar proses pemeriksaan dapat berjalan. Tidak cukup disitu, lanjut Ari kegilaan berlanjut dengan diperasnya oknum pejabat terlapor dengan diiming-imingi pelaporan akan di 'peti es kan'.
"Sungguh biadab dan sama sekali tidak mencerminkan APH semestinya, memeras pihak terlapor "palak" demi dana keamanan," sambungnya.
Kordinator Lapangan HIMAT, Hasanudin menegaskan selain mengiming-imingi dana keamanan untuk pihak terlapor, masyarakat juga menjadi korban pemerasan pungutan liar untuk melicinkan proses kasus sang Kades Sukamulya. bahkan lebih dari pada itu, janji yang diutarakan awal tahun 2019 Terkait kasus TIPIKOR BPJS Dirut RSUD pagelaran pun sampai saat ini belum ada status yang jelas.
"Dari simpulan yang terjadi kami bersepakat bahwa kejaksaan disinyalir melakukan tindak ketidakadilan dalam pelaksanaan supremasi hukum," terangnya.
"Dalam waktu dekat kita akan menggelar aksi kembali serta memberikan tembusan kepada institusi penegak hukum dari lokal sampai nasional, agar upaya ikhtiar kami cepat menemukan titik terang" pungkas Hasanudin.
Pendemo diterima langsung oleh Kajari Cianjur, Yudhi Syufriadi di dampingi oleh Kasi kejaksaan Mali Fian. Menanggapi tuntutan massa, Yudhi mengatakan bukan memainkan hukum tetapi untuk menjalankan hukum yang seadil-adilnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan prosedur yang berlaku di Negara Indonesia, karena Indonesia negara hukum yang menjadi Panglima adalah hukum itu sendiri.
"Kami meminta kepada rekan-rekan mahasiswa apabila mau aksi terlebih dahulu lengkapi informasi dan data yang akurat sehingga kita bisa langsung bisa merespon kasus tersebut. Kita tidak bisa terburu-buru dalam menangani suatu kasus harus sesuai prosedur untuk mengumpulkan cukup bukti," responnya.
Dalam pertemuan, massa memberi waktu seminggu agar laporan yang telah masuk untuk diselesaikan. Namun Kajari menjelaskan dalam menangani kasus tergantung dari team yang melakukan penyelidikan dan tidak dapat menentukan waktu penyelesaiannya.
"Apabila kurang bukti kita tidak bisa langsung diproses," jawabnya.
Meski telah berdiskusi, tetapi pihak Mahasiswa tak merubah tuntutan awalnya dan memberikan waktu satu minggu kepada Kajari untuk menyelesaikan kasus yang sudah dilaporkan dan segera memanggil Kepala Desa Sukamulya, Kecamatan Naringgul ke Kejaksaan untuk menjelaskan dugaan Tipikor DD. Apabila dalam waktu tersebut tidak bisa maka massa akan mendatangi kembali ke Kejaksaan. (wan)
- HIMAT dan HMI Kompak Demo Kejari Cianjur
- Plt Bupati Kembali Mangkir, Sidang Kasus Pemerasan oleh KPK Gadungan Ditunda Lagi
- 81 Anggota BPD Sekecamatan Bojongpicung Resmi di Lantik Plt Bupati Cianjur
- Mantan Wakil Bupati dan Plt Kadisdik Cianjur Jadi Saksi Sidang Kasus Pemerasaan
- JPU Bakal Hadirkan Saksi Baru di Persidangan Kasus Pemerasan oleh KPK Gadungan
- Kasus PKH Bojongpicung Terus Dilidik Kejari, Belasan Penerima Manfaat Dipanggil
- IRDA Periksa Desa Ciuendeur, Kok Kades Bunisari yang Hadir