Waduh.... Istri Ketua KPU Cianjur Bikin Berita Hoaks,
Kapolres Cianjur : Yang Bersangkutan Sudah Minta Maaf

Foto : Istri Ketua KPU Cianjur, Yanti
CIANJUR. Maharnews.com - Warga Kampung Karangtengah, Desa Nagrak, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur, pada Kamis (/23/5/2019) malam sempat heboh dengan pengakuan Yanti, istri ketua KPU Cianjur.
Dia mengaku di sekap dan diikat kedua tangan menggunakan tambang pelastik oleh dua orang bertopeng.
Namun secara mengejutkan, Istri ketua KPU Cianjur Yanti, meralat kejadian tersebut melalui video.
Yanti mengatakan bahwa kejadian penyekapan terhadap dirinya itu tidak benar hanyalah rekayasa yang dibuat secara pribadi.
Inilah pernyataan yang bersangkutan :
Saya Yanti Hera Susanti Istri ketua KPU Cianjur, mohon maaf kepada semua pihak, terutama kepada Polres Cianjur, dan masyarakat Cianjur yang telah direpotkan oleh berita penyekapan terhadap diri saya.
"Semua itu tidak benar, hanya rekayasa saya, karena kehilapan saya. Sekali lagi saya mohon maaf, semoga semua pihak memakluminya terimakasih,"Ucap Yanti dalam video yang dibuatnya.
Sementara Kapolres Cianjur, AKBP Soliyah saat dikonfirmasi terkait ke aslian video tersebut, melalui aplikasi pesan WhatsApp, Sabtu (25/5/2019) siang pukul 11.17 WIB membenarkan.
Benar, karena baik dari suami maupun istri tidak ada yang membuat laporan polisi.
"Kita tidak menindak lanjuti dan tidak ada pihak yang dirugikan serta tidak ada yang menuntut. Jadi kasus tersebut murni masalah pribadi dari sdri yanti. Yang bersangkutan sudah minta maaf," ujar Kapolres. (NN)
- GM-PDC Ancam Demo Besar-Besaran, Jika Plt Bupati Tidak Segera Memberhentikan Kades Cieundeur
- Plt Bupati Kembali Mangkir, Sidang Kasus Pemerasan oleh KPK Gadungan Ditunda Lagi
- 81 Anggota BPD Sekecamatan Bojongpicung Resmi di Lantik Plt Bupati Cianjur
- Mantan Wakil Bupati dan Plt Kadisdik Cianjur Jadi Saksi Sidang Kasus Pemerasaan
- JPU Bakal Hadirkan Saksi Baru di Persidangan Kasus Pemerasan oleh KPK Gadungan
- Menanti Suara Kesaksian Plt Bupati Cianjur
- Kasus PKH Bojongpicung Terus Dilidik Kejari, Belasan Penerima Manfaat Dipanggil