Ngopi Sembari Update Informasi - Berita

Dugaan Mark Up Lahan Kecamatan Cugenang Diusut APH

Plt Bupati Cianjur : " Itu Mah Tidak Masalah"

Dugaan Mark Up Lahan Kecamatan Cugenang Diusut APH

Foto : Dugaan Mark up pengadaan lahan kantor Kecamatan Cugenang dimata Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman


Kasus dugaan mark up lahan kantor baru Kecamatan Cugenang saat ini tengah diusut Aparat Penegak Hukum (APH) Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polda Jabar.

Beberapa pejabat di lingkungan pemerintah Kabupaten Cianjur yang terindikasi ada kaitan dalam kasus tersebut, telah datang memenuhi panggilan pihak penyidik.

Mengetahui bagaimana sikap Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman terkait kasus ini. Maharnews.com coba menemui langsung orang nomor satu di Cianjur itu di Pendopo Cianjur.

Ditemui seusai menerima audiensi 12 organisasi pemuda dan mahasiswa Cianjur yang menyampaikan deklarasi Cianjur Bersih dari Korupsi, (30/1/2019).

Saat dimintai tanggapannya soal pengadaan lahan kantor Kecamatan Cugenang sedang diusut Polda Jabar, dengan santainya lelaki yang memilki wajah mirip penyanyi Ebit G. ADE itu menyampaikan tidak masalah kalau persoalan itu memang diusut oleh APH.

"Ya mangga, itu mah tidak masalah,"jawab Herman singkat, seraya langsung meningalkan ruang tengah Pendopo Cianjur.

Seperti dikabarkan sebelumnya, lahan dan tegakan di kampung kuta wetan RT 02 RW 07, Desa Mangunkerta, Kecamatan Cugenang yang kini menjadi kantor Kecamatan Cugenang itu ternyata milik sosok wanita bernama Anita Sinca Yani. Dia merupakan istri dari Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman.

Sebagi ganti rugi atas lahan dan tegakan tersebut, pemrintah Kabupaten Cianjur menganjar Anita Sinca Yani dengan nominal Rp4 milyar rupiah. Dengan rincian pembayaran untuk tanah seluas 2000 meter senilai Rp1.120.000.000, sedangkan untuk bangunan dengan luasan 695,25 m senilai Rp2.880.000.000.

Dana sebesar Rp4 milyar tersebut langsung ditransfer pihak pemerintah daerah Kabupaten Cianjur ke rekening giro BJB Cabang Cianjur atas nama Anita Sinca Yani. 

Keterlibatan istri Plt Bupati Cianjur dalam transaksional pengadaan lahan kantor baru Kecamatan Cugenang diakui mantan Kabag Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah (Penum dan Otda) Sekertariat Daerah Pemkab Cianjur, Akos Koswara yang saat itu merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Bagian Penum dan Otda Setda Cianjur.

Ia mengaku, dalam kegiatan pengadaan tanah kantor baru Kecamatan Cugenang posisi Istri Plt Bupati Cianjur adalah sebagai pihak pemilik lahan. Disingung soal harga beli tanah tersebut yang nilainya sangat fantastis yaitu senilai Rp4 milyar, pejabat yang kini menduduki jabatan sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup itu menjelaskan bahwa penilaian tersebut bukanlah kewenangannya, melainkan oleh tim apresial.

“Perencanaannya sewaktu masih jaman pa Damanhuri, jadi saya ini hanya melanjutkan saja. Soal layak tidaknya lahan tersebut, itu juga berdasarkan penilaian tim apresial. Saya juga tidak berani atuh kalau tidak ada penilaian dari tim apresial mah,”jelas Akos.  

Saat ditanya soal adanya kesalahan dalam kwitasni transaksi jual beli pengadaan lahan tersebut, Akos mengaku pihaknya sama sekali tidak mengetahui soal tersebut.

“Wah, saya tidak tahu soal ada kesalahan itumah,”akunya.

Akos tidak menampik sudah mendapat panggilan dari pihak aparat kepolisian Polda Jabar terkait soal pengadaan lahan untuk kantor Kcecamatan Cugenang. Bahkan ia mengaku dirinyalah yang pertama dipanggil untuk dimintai keterangan oleh pihak penyidik.

“Sudah dipanggil Polda. Malah urang nu pangawalna dipanggil (malah saya yang pertama di panggil),”akunya lagi.

Sementara itu saat disinggung soal benar tidaknya status tanah tersebut merupakan tanah wakaf, Akos menjelaskan bahwa tanah tersbut merupakan tanah hak milik. Menurutnya jika status tanah tersebut memang tanah wakaf pastinya itu ada keterangannya.

“Kalau memang tanah tersebut statsusnya tanah wakaf, tentu itu harus terdaftar di Departement Agama (Depag),”pungkasnya. (Nuk)




Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE